Mengganti Utang Puasa Ramadan atau Puasa Syawal Dulu? Ini Penjelasannya

Mengganti Utang Puasa Ramadan atau Puasa Syawal Dulu? Ini Penjelasannya

Rio Raga Sakti - detikBali
Senin, 15 Apr 2024 14:48 WIB
Ilustrasi Puasa
Foto: Shutterstock
Denpasar -

Umat Islam telah merayakan hari kemenangan pada saat Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita. Namun, beberapa orang masih mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan, yaitu mengganti puasa Ramadan yang terlewatkan.

Akan tetapi, setelah Idul Fitri akan ada puasa Syawal yang juga dianjurkan untuk dilakukan oleh Rasulullah SAW. Tentu saja hal ini membuat banyak orang bingung ketika hendak menjalankan puasa Syawal tapi masih mempunyai utang puasa Ramadan.

Menjalankan puasa Syawal juga memiliki keutamaan yang luar biasa, yaitu pahala yang dijanjikan bagi yang menjalankannya pun setara dengan pahala berpuasa selama setahun penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

ADVERTISEMENT

Artinya, "Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun." (HR Muslim).

Lalu, manakah yang lebih dahulu dilakukan? Apakah mengganti utang puasa Ramadan atau puasa Syawal terlebih dahulu?

Dilansir dari laman resmi NU Online, menurut Prof Quraish Shihab lebih penting untuk memenuhi kewajiban puasa Ramadan dengan mengqadhanya di bulan Syawal dari pada melakukan puasa sunnah.

Hal ini disebabkan karena mengqadha puasa Ramadan yang terlewatkan merupakan suatu kewajiban, sedangkan melakukan puasa Syawal adalah sesuatu yang dianggap sebagai kesunnahan.

Pada buku Panduan Puasa bersama Quraish Shihab, dia menyatakan, "Sebaiknya mendahulukan qadla (membayar utang) karena hukumnya wajib, setelah itu baru yang sunnah" (Republika, 2001:161).

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran tentang kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan.


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون


Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS Al-Baqarah: 184).

Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, bahwa orang yang memiliki utang puasa Ramadan harus langsung mengqadhanya setelah lebaran Idul Fitri agar tidak lupa dikemudian hari. Setelah mengqadha puasa Ramadan, barulah mereka boleh melakukan puasa Syawal selama enam hari di bulan Syawal.

Artikel ini ditulis oleh Rio Raga Sakti, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads