Pemerintah memberikan sinyal akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia. Sinyal itu datang dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani.
Dilansir dari detikInet, Rosan meyakini masalah investasi Apple dan penjualan iPhone 16 series di Indonesia akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Saya sangat yakin masalah ini akan segera teratasi. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini dapat diselesaikan," kata Rosan dilansir dari detikInet, Kamis (23/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama ini belum mengizinkan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia. Musababnya, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Selama ini, investasi Apple di Indonesia memang difokuskan kepada skema inovasi lewat program Apple Developer Academy untuk memenuhi TKDN. Namun, menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, skema manufaktur yang dirasa paling ideal.
Apple mengusulkan investasi dengan nilai hampir US$ 10 juta (Rp 162 miliar) untuk memproduksi aksesoris dan komponen di Indonesia pada November 2024. Tidak lama kemudian, Apple menambah proposal investasinya menjadi US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Pemerintah kemudian memberikan syarat investasi yang lebih tinggi lagi, yaitu US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun. Salah satu bentuk investasi ini adalah pembangunan pabrik AirTag di Batam yang diharapkan dapat menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
Namun, proposal ini kembali ditolak karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Produksi AirTag juga dinilai tidak masuk dalam hitungan TKDN minimal 35% untuk iPhone 16 series. "Cara mereka menghitungnya berbeda menurut saya," kata Rosan, merujuk kepada syarat TKDN.
"Kini mereka sudah menemukan solusi untuk itu, jadi mudah-mudahan mereka akan menerima perbedaan tersebut sehingga kami dapat menerima iPhone 16 dijual di Indonesia," ungkap Rosan.
Artikel ini telah tayang di detikInet. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)