Kemenperin Minta Apple Revisi Proposal, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Nasional

Kemenperin Minta Apple Revisi Proposal, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Andi Hidayat - detikBali
Rabu, 08 Jan 2025 16:44 WIB
Menperin Agus Gumiwang
Menperin Agus Gumiwang. (Foto: Andi Hidayat/detikcom)
Denpasar -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Apple untuk merevisi proposal investasi yang diajukan. Pasalnya, angka investasi yang disampaikan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu belum memenuhi ekspektasi Kemenperin.

Dilansir dari detikFinance, perwakilan Apple sebelumnya mengunjungi Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa (7/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Apple menyatakan komitmennya untuk berinvestasi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun guna membangun pabrik AirTag di Batam.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, komitmen investasi Apple kepada BKPM tidak otomatis memberikan izin penjualan produk iPhone, terutama iPhone 16 di Indonesia. Hal ini karena pabrik AirTag yang akan dibangun tidak terkait langsung dengan produksi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta Apple mengajukan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk HKT, dalam hal ini iPhone," ujar Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Agus juga menyampaikan bahwa nilai investasi yang diusulkan Apple masih di bawah perhitungan teknokratis yang telah disampaikan Kemenperin. Namun, ia tetap mengapresiasi komitmen Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam, yang diperkirakan mampu menyerap ribuan tenaga kerja baru.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Investasi

Agus menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, produk HKT harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu untuk mendapatkan izin edar di Indonesia. Ia juga menyebut bahwa Kemenperin berpegang pada empat prinsip keadilan dalam menilai investasi:

1. Memperhatikan investasi Apple di negara lain.
2. Memperhatikan investasi produsen HKT lain di Indonesia.
3. Memastikan nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia.
4. Mengutamakan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.

"Investasi pabrik yang dikomitmenkan Apple kepada BKPM hanya dihitung berdasarkan pengeluaran modal (capex). Proyeksi nilai ekspor tidak bisa dimasukkan dalam nilai investasi tersebut," kata Agus.

Pabrik AirTag di Batam

Pabrik AirTag di Batam akan dikelola oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd., mitra Apple asal Tiongkok. Agus menegaskan bahwa AirTag bukan merupakan bagian dari komponen HKT Apple. "AirTag adalah aksesori, bukan komponen inti HKT," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, pembangunan pabrik di Batam akan dimulai segera dan diharapkan selesai pada awal 2026. Pabrik ini diperkirakan mampu memenuhi 65% kebutuhan global AirTag Apple dan menyerap 2.000 tenaga kerja.

"Apple berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama dengan nilai investasi US$ 1 miliar. Lokasi tanah untuk pabrik juga sudah ditinjau," ujar Rosan.

Dengan potensi dampak positif terhadap tenaga kerja, pemerintah Indonesia tetap mendorong Apple untuk meningkatkan nilai investasinya dan membangun fasilitas yang mendukung industri HKT di dalam negeri.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads