Kementerian Pariwisata menanggapi maraknya warga negara asing (WNA) menjalankan bisnis prostitusi di Bali. Plt Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, menyebut telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak.
"Saya kira itu (berwisata) salah satu ekses ya. Kami kemarin FGD (Forum Grup Discussion) dengan Baharkam Polri," ujar Hariyanto saat kunjungan kerja di Jatiluwih, Tabanan, Bali, Senin (9/12/2024).
Hariyanto menyebut dalam FGD tersebut telah dipetakan langkah keamanannya. Ia menegaskan hal tersebut perlu ditangani bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Terkait) isu keamanan itu sudah terpetakan sebetulnya. Itu hanya case-case kecil yang tentu saja menjadi bagian yang harus ditangani bersama," jelasnya.
Sebelumnya, petugas Imigrasi menciduk sejumlah WNA terlibat kasus prostitusi di Bali sepanjang 2024. Mulai dari membuka jasa spa plus-plus dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Terbaru, dua WN Rusia terciduk jadi terapis pijat plus-plus. Mereka berinisial AT (24) dan KM (22). Keduanya dideportasi dari Bali lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Pulau Dewata.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baby oil, sex toys, hingga uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia
Maraknya WNA membuka praktik prostitusi menjadi kesulitan tersendiri bagi Imigrasi. "Niatnya, datang ke sini (ke Bali) untuk berwisata. Ternyata, sampai di sini, malah melihat peluang (terlibat prostitusi)," kata Kadiv Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali Samuel Toba ditemui detikBali di kantornya, Rabu (4/12/2024).
Samuel mengakui sulit bagi petugas Imigrasi mendeteksi kebenaran maksud dan tujuan turis asing datang di Bali. Kecuali, jika ada informasi catatan kriminal dari otoritas negara asal terhadap warga asing yang bersangkutan.
Biasanya, setelah terciduk dan diperiksa, WNA yang bersangkutan baru mengaku berwisata di Bali hanya kedok. Mayoritas dari mereka memang ingin menjajakan diri di Bali. Termasuk para warga asing yang melihat ada peluang layanan prostitusi berkedok tempat hiburan atau pijat.
(nor/nor)