Imigrasi Kesulitan Cegah WNA Terlibat Prostitusi di Bali

Imigrasi Kesulitan Cegah WNA Terlibat Prostitusi di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 16:57 WIB
Escort or paid woman lying on bed in brothel. Man paying money for sex worker at night. Hooker with customer. Sexy lady with sugar daddy. Prostitution concept. Private striptease show.
ilustrasi prostitusi. Foto: Getty Images/iStockphoto
Denpasar -

Marak kasus prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelakunya di Bali. Hal itu menjadi kesulitan tersendiri bagi Imigrasi mencegah turis asing terlibat prostitusi di Bali.

"Niatnya, datang ke sini (ke Bali) untuk berwisata. Ternyata, sampai di sini, malah melihat peluang (terlibat prostitusi)," kata Kadiv Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali Samuel Toba ditemui detikBali di kantornya, Rabu (4/12/2024).

Samuel mengakui sulit bagi petugas Imigrasi mendeteksi kebenaran maksud dan tujuan turis asing datang di Bali. Kecuali, jika ada informasi catatan kriminal dari otoritas negara asal terhadap warga asing yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, setelah terciduk dan diperiksa, WNA yang bersangkutan baru mengaku berwisata di Bali hanya kedok. Mayoritas dari mereka memang ingin menjajakan diri di Bali. Termasuk para warga asing yang melihat ada peluang layanan prostitusi berkedok tempat hiburan atau pijat.

"Karena petugas kami tidak bisa memprofiling (mendeteksi) bahwa orang asing ini mau jadi prostitusi. Setelah didalami itu (baru ketahuan). Alasannya berwisata, tahu-tahu menjajakan diri," kata Samuel.

Menurutnya, satu cara untuk memberantas warga asing yang melanggar aturan izin tinggal hanya dengan memperketat pengawasan. Ada tim pengawas orang asing (tim pora) yang berpatroli di darat dan internet untuk mengawasi dan menindak para warga asing yang melanggar izin tinggal di Bali.

Selain itu, lanjut dia, Imigrasi sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum dalam rangka memperketat pengawasan. Dia juga mengimbau ke masyarakat agar melapor jika mengetahui ada warga asing di lingkungannya yang diduga menyalahi aturan izin tinggal.

"Karena itu lah, pengawasan orang asing kalau sudah di Indonesia, bukan hanya dibebankan Imigrasi. Semua stakeholder, instansi, dan masyarakat juga ikut terlibat dalam pengawasan. Bagaimana caranya, memberikan informasi ke petugas," katanya.

Sebelumnya, petugas Imigrasi menciduk sejumlah WNA terlibat kasus prostitusi di Bali sepanjang 2024. Mulai dari membuka jasa spa plus-plus dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Terbaru, dua WN Rusia terciduk jadi terapis pijat plus-plus. Mereka berinisial AT (24) dan KM (22). Keduanya dideportasi dari Bali lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Pulau Dewata.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baby oil, sex toys, hingga uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia




(nor/gsp)

Hide Ads