Sejumlah warga negara asing (WNA) terlibat kasus prostitusi di Bali sepanjang 2024. Mulai dari membuka jasa spa plus-plus dan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Berikut rangkumannya.
2 WN Rusia Jadi Terapis Pijat Plus-plus
Dua warga negara (WN) Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) diusir dari Bali. Keduanya dideportasi lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Pulau Dewata. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baby oil, sex toys, hingga uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan AT dan KM ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Keduanya ditangkap lantaran melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas," kata Dudy dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (3/12/2024)
Dudy mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai. Awalnya, petugas menemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas kedua perempuan Rusia tersebut.
Petugas lantas melakukan pengawasan keimigrasian pada 14 November lalu dan menciduk kedua perempuan asing itu. Selain menemukan sex toys dan sejumlah uang, petugas juga mengamankan paspor milik AT dan KM. Bukti lainnya berupa foto yang digunakan keduanya saat menjajakan diri mereka sebagai terapis.
Menurut Dudy, kedua perempuan Rusia itu sempat mengeklaim hanya berlibur di Bali. Namun, dia menegaskan keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Dudy.
Dudy menuturkan AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan berbekal Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan, KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.
Sebelum dideportasi, AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024. Setelah didetensi selama 13 hari, kedua perempuan Rusia itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (2/12/2024).
"AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport," pungkas Dudy.
Pengacara Asal Brasil Jadi PSK Bertarif Rp 7,8 Juta
Seorang wanita asal Brasil, AGA, dideportasi ke negaranya karena terlibat praktik prostitusi di Bali. Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini nekat banting setir menjadi PSK dengan tarif fantastis.
Tak tanggung-tanggung, perempuan 34 tahun ini dibayar Rp 7,8 juta dalam sekali ngeseks dengan pelanggan. Dia melakukan hal ini untuk membiayai kebutuhannya selama di Pulau Dewata.
AGA resmi dipulangkan ke negaranya pada Kamis (28/11) lalu. AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (29/11/2024).
WN Brasil itu awalnya masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur.
AGA akhirnya ditangkap di vila kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024 karena diduga terlibat prostitusi. Petugas Imigrasi mengamankan paspor AGA, alat kontrasepsi, serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan itu.
Penangkapan AGA berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas awalnya mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital.
![]() |
AGA dalam pemeriksaan mengakui telah menjadi PSK demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. AGA juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp 7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.
Komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui WhatsApp (WA) dengan pria dari Singapura. Namun, AGA tidak mengenal pria tersebut secara langsung.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian. AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.
WNA Australia Buka Jasa Spa Plus-plus
Polisi mengungkap praktik prostitusi berkedok layanan pijat di Pink Palace Bali Spa di Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Praktik esek-esek ini bahkan bisa meraup omzet hingga Rp 3 miliar per bulan.
Pemilik spa plus-plus ini adalah dua warga Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyebut, selain dua warga asing tersebut, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW, dan IGNJ.
Para tersangka itu bekerja sebagai direktur, general manager, hingga resepsionis spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, itu.
"WS sebagai direktur, NMWS general manager, WW resepsionis, IGNJ resepsionis, MJLG, dan LJLG," ungkap Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10/2024).
Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.
Menurut Suarnaya, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia itu. Bahkan, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.
"Ada (terapis) yang di bawah umur, 17 tahun. Sementara baru satu (terapis) yang ditemukan," tutur Suarnaya.
Keenam tersangka kasus prostitusi berkedok usaha spa itu dijerat dengan asal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara selama sepuluh tahun.
Bekal Visa Bisnis, Perempuan Rusia Jadi PSK
Perempuan asal Rusia berinisial AA (26) menjadi PSK di Bali. Ia terciduk petugas di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (6/9/2024).
Dudy mengungkapkan AA mendarat di Bali sejak 23 Desember 2020 dengan berbekal visa bisnis. Selama di Bali, AA sempat memperpanjang masa berlaku visanya hingga 2025.
Kepada petugas, AA mengaku tinggal di Bali untuk berlibur sembari bekerja sebagai manajer pemasaran sebuah toko kosmetik online yang berbasis di Rusia. Dia digaji 200 ribu rubel per bulan.
"Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26)," kata Dudy.
Masih berdasarkan pengakuan AA, pendapatannya selama melakoni bisnis haram itu tak menentu. Meski begitu, dia sudah meraup Rp 15 juta hingga Rp 20 dari aktivitasnya sebagai PSK di Pulau Dewata.
"Kami amankan AA beserta uang tunai sebesar Rp 5 juta di tempat kejadian," ungkapnya.
Perempuan Rusia dan Uganda Open BO
Dua warga negara (WN) Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinisial IT (22) ditangkap petugas imigrasi lantaran menjadi PSK di Bali. Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Ridha mengungkapkan IT mendarat di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Sedangkan, RKN dan FN tiba di Indonesia berbekal visa izin tinggal kunjungan (ITK) sejak Juli 2024. Izin tinggal RKN dan FN berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.
"Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK," kata Ridha.
Ridha menuturkan ketiga perempuan asing itu tidak saling kenal. FN dan RKN baru saling kenal saat tiba di Bali. Mereka juga mengaku baru kali pertama berkunjung ke Pulau Dewata.
Berdasarkan hasil patroli keimigrasian, mereka terdeteksi menjajakan diri di salah satu situs esek-esek yang sama. Adapun, IT menjajakan dirinya dengan tarif US$ 600 per jam. Sedangkan, RKN dan FN memasang tarif US$ 400.
![]() |
Tiga perempuan asing itu, Ridha melanjutkan, berkomunikasi dengan calon pelanggannya via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Ridha menduga operator situs tempat mereka menjajakan diri dikelola oleh seseorang di luar negeri.
"Kami tidak menemukan ada konten pornografi. Saat menjajakan diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya orang bule atau lokal," ungkapnya.
IT, RKN, dan FN akan segera dideportasi dari Bali. Mereka juga diusulkan masuk daftar pencegahan dan penangkalan.
3 Perempuan Rusia Jadi PSK
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga bule asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya. Ketiga warga negara asing (WNA) itu bekerja ilegal sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim pada Kamis (9/3/2023).
Petugas Imigrasi mengamankan dan membawa ketiga pasangan itu untuk diperiksa. Setelah didalami, bule Rusia berinisial VS, IL, dan TE, terbukti beroperasi sebagai PSK.
Silmy menuturkan VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A. Sedangkan, IL Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatan itu, sambung dia, Imigrasi mendeportasi tiga WNA tersebut pada Jumat (10/3/2023) dan ketiganya dikenakan penangkalan juga.
Ketiganya meninggalkan Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul dilanjutkan ke negara asal ketiga WNA tersebut.
(nor/nor)