Banyak Sidang Ditunda di PN Denpasar meski Para Hakim Tak Ikut Cuti Massal

Banyak Sidang Ditunda di PN Denpasar meski Para Hakim Tak Ikut Cuti Massal

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 13:24 WIB
Suasana salah satu ruang sidang di PN Denpasar, Selasa (8/10/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Suasana salah satu ruang sidang di PN Denpasar, Selasa (8/10/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Banyak agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda. Padahal, para hakim di PN Denpasar tak ikut dalam gerakan cuti massal sebagaimana dilakukan para hakim se-Indonesia lainnya.

"Betul, selama seminggu ini kami menunda persidangan," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa di PN Denpasar, Selasa (8/10/2024).

Astawa belum bisa merinci jumlah perkara yang ditunda di PN Denpasar. Ia hanya menyebut setengah dari seluruh perkara yang seharusnya digelar di PN Denpasar harus ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikBali, dari lima ruang sidang yang ada di PN Denpasar, hanya dua ruangan yang digunakan untuk persidangan pada Selasa. Sebanyak 42 perkara di PN Denpasar disidangkan di ruang Candra dan ruang Sari PN Denpasar.

Adapun, 12 perkara yang disidangkan di ruang Candra baru akan dimulai sekitar pukul 15.00 Wita. Sedangkan, proses persidangan di ruang Sari tampak berlangsung dengan antrean 30 terdakwa. Sisa ruang sidang lainnya, yakni Kartika, Tirta, dan Cakra, terlihat kosong.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, PN Denpasar melayani ratusan sidang yang mencakup kasus pidana maupun perdata. Layanan sidang di PN Denpasar mencakup wilayah hukum Denpasar dan Badung.

"Yang pasti kami menunda persidangan, kecuali perkara praperadilan atau (terdakwa) yang penahanan sudah mau habis," kata Astawa.

Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara mengatakan penundaan sidang sejatinya berkaitan dengan masa penahanan terdakwa. Jika sidang ditunda, dia berujar, jaksa harus mengejar proses tahapan persidangan tersebut.

"Kalau masa penahanannya masih lama, nggak apa-apa. Tapi kalau sudah mepet, ya repot. Kami yang harus kejar," kata Dipa.

Menurutnya, masa penahanan sidang dapat habis atau berakhir. Jika sudah berakhir, terdakwa harus dibebaskan demi hukum. Karenanya, Dipa melanjutkan, jaksa harus segera menyelesaikan semua keperluan tahapan persidangan.

"Supaya terdakwa tidak dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Kalau terdakwanya kabur, susah kami," imbuhnya.

Hakim PN Denpasar Tak Ikut Cuti Massal

Sebelumnya, hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama mulai kemarin, Senin (7/10/2024) hingga sepekan ke depan. Mereka mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji.

Meski begitu, sebagian hakim di PN Denpasar tetap menggelar sidang. Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap gerakan itu, mereka memakai pita putih saat sidang.

"Memang untuk pelaksanaan cuti dan ikut audiensi di Jakarta, kami tidak mengikutinya. Tapi sikap kami tetap mendukung," ujar Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, Senin.

Astawa membeberkan hakim PN Denpasar tak ikut mengajukan cuti massal lantaran sebelumnya telah menunda jadwal sidang selama dua pekan. Sidang ditunda dalam rangka Hari Raya Galungan dan Kuningan. Menurutnya, tak elok jika sidang kembali ditunda.

"Kemarin di Bali kan libur Galungan, Kuningan. Kami sudah menunda persidangan. Sehingga kalau kami menunda lagi di minggu ini, rasanya tidak elok mengganggu persidangan yang sudah ditetapkan," bebernya.

Sidang yang berlanjut pada pekan ini, Astawa berujar, merupakan sidang yang telah dijadwalkan pada dua hingga tiga pekan lalu. Sementara sidang baru yang prosesnya masih panjang, ditunda ke pekan depan.




(iws/hsa)

Hide Ads