Belasan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan aksi mogok kerja massal. Akibatnya, ratusan agenda persidangan di PN Mataram yang seharusnya dijadwalkan pada pekan ini, ditunda hingga sepekan mendatang.
"Semua hakim PN Mataram jumlahnya ada 19 hakim. (Mogok kerja) ini hanya sepekan," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Senin (7/10/2024).
Ketua PN Mataram Putu Gde Hariadi mengatakan belasan hakim yang mogok kerja itu bertugas di sidang pidana umum hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, para hakim mogok kerja sebagai bentuk solidaritas untuk para hakim yang sedang memperjuangkan kesejahteraan seluruh hakim di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hakim pengadilan Negeri Mataram mendukung aksi solidaritas hakim dalam meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia," kata Putu Gde dalam video yang dilihat detikBali, Senin.
Dilansir dari detikNews, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada hari ini. Aksi tersebut sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.
Melalui aksi tersebut, para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Pertemuan dengan pimpinan MA dan Menkum HAM akan dibagi secara terpisah. Adapun, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung. Sedangkan, tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
"Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Dalam pertemuan itu nantinya para hakim akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Sebelumnya, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.
(iws/nor)