BKSDA Bali Buka Peluang Lepas Liarkan Landak Nyoman Sukena

BKSDA Bali Buka Peluang Lepas Liarkan Landak Nyoman Sukena

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Selasa, 10 Sep 2024 19:29 WIB
Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali membuka peluang melepasliarkan landak jawa yang disita dari tangan Nyoman Sukena. Dengan catatan, landak tersebut dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menuturkan hal itu dilakukan sebagai bagian dari konservasi. Salah satunya, agar landak jawa dapat hidup layak di habitatnya.

"Balai KSDA Bali saat ini terus memantau kesehatan keempat landak jawa tersebut, dan apabila keempat landak jawa tersebut dinyatakan layak dilepasliarkan, maka Balai KSDA Bali akan melakukan pelepasliaran di habitatnya," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus yang kini tengah menjerat Nyoman Sukena, Hendratmoko menegaskan BKSDA menghormati proses hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga berharap adanya dukungan dari masyarakat.

Hendratmoko meminta agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan edukasi dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati. Pun soal kepemilikan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Mengharapkan dukungan masyarakat luas untuk peran aktif dalam ikut memberikan kesadartahuan masyarakat dalam melestarikan keanekaragaman hayati pada umumnya, dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi," ujarnya.

BKSDA Bali juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Tentunya, dengan mengedepankan asas keadilan bagi publik.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena menjadi sorotan publik. Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, itu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran memelihara landak jawa. Ia terancam lima tahun penjara.

Video Sukena saat menangis histeris seusai mengikuti sidang di PN Denpasar pada Kamis (5/9/2024) viral di media sosial. Belakangan, warganet ramai-ramai bersolidaritas memberi dukungan untuk Sukena. Mereka mengunggah gambar pria berusia 38 tahun itu dengan tulisan 'Bebaskan I Nyoman Sukena' hingga tagar #KamiBersamaSukena.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan kasus yang menjerat Sukena tak bisa disetop. Kasus itu telah dilimpahkan atau P21 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejati Bali.

"Kasus ini setelah tahap 1 memang mempunyai unsur pidana sehingga tidak bisa kami mengelak untuk menolak perkara oleh JPU diterbitkan P21," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Sukena semula ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara landak pada 4 Maret 2024. Empat ekor landak yang dipelihara Sukena merupakan spesies landak jawa atau Hystrix javanica. Sukena memperoleh hewan pengerat yang memiliki rambut tebal dan berbentuk duri tajam itu dari mertuanya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads