Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada anggota DPRD Mataram agar tidak bermain-main dalam penyusunan pokok pikiran (pokir). Peringatan ini mencuat setelah terungkapnya kasus dana siluman di DPRD NTB.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK RI, Dian Patria, menyampaikan imbauan tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (10/12/2025). Dian menegaskan KPK tidak ingin praktik seperti di tingkat provinsi terulang di Mataram.
"Kita ingatkan lagi pokir-pokir, jangan sampai. Kita rapat di Lombok Barat, hadir DPRD yang baru, Sekda, Bupati, jangan main-main ya di pokir. Eh, pulang-pulang, dipanggil APH," kata Dian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengungkapkan peringatan serupa juga sempat disampaikan saat rapat di Pemprov NTB. Namun setelah itu justru muncul persoalan dana siluman.
"Kami rapat di provinsi, semua lengkap, DPRD lengkap, eh ternyata bermasalah. Dana siluman. Kita nggak mau tipu-tipu begiu). Paling tidak pokir-pokir hibah uang sudah tidak ada," sambungnya.
Dian meminta DPRD tidak melakukan penyisipan program melalui organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengingatkan bahwa risiko hukum justru bisa menjerat pihak eksekutif.
"Jangan sampai sisip-sisipan lewan OPD. Lalu OPD teken-temen suatu program pokir, nantinya programnya bermasalah. Yang masuk penjara siapa? TAPD, bukan yang suruh-suruh. Kita mengingatkan berhati-hati. Karena konsepnya tidak benar itu," jelasnya.
Dian menambahkan KPK memiliki data lengkap terkait pokir di setiap daerah, termasuk nilai dan pengusungnya.
"Setiap awal tahun kita punya data, siapa pokirnya, by name, by address, siapa pengusungnya, nilainya berapa. Jadi jangan sampai dewan bingung, KPK punya. Kita minta kok, kami nggak curi-curi data, walaupun mungkin kita dapatkan data dari BPK atau teman-teman lain," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, memastikan koordinasi soal pokir terus dilakukan bersama DPRD dan badan anggaran.
"Kita sudah komunikasikan, koordinasi, antara kita, banggar, TAPD, eksekutif maupun legislatif. Aturan sudah jelas, kalau di OPD pada tata pelaksanaan. Ada kendala di lapangan, kita yang selesaikan," kata Alwan saat ditemui di ruangannya, Rabu.
(dpw/dpw)










































