Fakta-fakta Pungutan Beli AC Rp 1,5 Juta di SMAN 6 Denpasar

Round Up

Fakta-fakta Pungutan Beli AC Rp 1,5 Juta di SMAN 6 Denpasar

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 16 Jul 2024 09:05 WIB
SMAN 6 Denpasar. (Dok. SMAN 6 Denpasar)
Foto: SMAN 6 Denpasar. (Dok. SMAN 6 Denpasar)
Denpasar -

Iuran Rp 1,5 juta per siswa baru untuk pengadaan pendingin ruangan atau AC kelas di SMAN 6 Denpasar menimbulkan polemik. Rencana iuran tersebut akhirnya dibatalkan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Bali.

Pungutan itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan untuk wali murid bernomor B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA. Surat itu tertanggal 11 Juli 2024.

Berikut ini fakta-fakta terkait pungutan pembelian AC di SMAN 6 Denpasar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepsek Minta Wali Murid yang Keberatan Datang ke Sekolah

Awalnya, keputusan tersebut mendapatkan protes keras dari orang tua siswa. Kepala Sekolah SMAN 6 Denpasar I Made Suenda mengatakan bahwa keputusan tersebut telah disepakati oleh komite dan orang tua siswa pada rapat 11 Juli 2024. Rencananya, wali murid diberikan kelonggaran untuk mencicil sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu sampai Oktober 2024.

"Sudah melalui rapat orang tua dengan komite nike (ini) tanggal 11 Juli dan sudah disepakati," ujar Suendi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

Suendi mengatakan jika ada orang tua yang mengeluhkan dan keberatan atas kesepakatan tersebut, ia meminta agar datang ke sekolah untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan komite dan pihak sekolah.

"Nike penerapannya tidak semua, kalau ada yang tidak mampu (silakan) koordinasi dengan komite," jelas Suendi.

Pungutan Dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Bali

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali turun tangan untuk mengatasi kebijakan yang dianggap tidak ada aturannya dalam Permendikbud.

Kepala Bidang SMA Disdikpora Provinsi Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma mengatakan bahwa pihaknya telah membatalkan rencana SMAN 6 Denpasar untuk memungut iuran pengadaan AC itu.

"Nggak ada, nggak ada (aturannya). Intinya tidak ada dan uang belum dipungut, belum ada yang nyetor jadi belum ada lah," ujar Wira saat dihubungi detikBali, Senin (15/7/2024).

Bahkan, kata Wira, kepala sekolah juga telah dipanggil oleh Disdikpora Bali untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kesepakatan itu. "Pada intinya sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi bahwa itu salah," jelasnya.

Kepsek Bakal Rapat dengan Komite Sekolah

Kepala SMAN 6 Denpasar I Made Suenda mengatakan setelah ia memenuhi panggilan dari Disdikpora Bali, bakal langsung merapatkan dengan komite sekolah pada Selasa (16/7/2024). Rapat tersebut membahas terkait pencoretan sumbangan iuran pengadaan AC itu.

"Iya sudah dimintai keterangan dari hasilnya dikasih solusi dan solusi itu kami iyakan. Kami rapat komite besok menganulir atau membatalkan sumbangan AC itu," ujar Suendi.

Nantinya, hasil rapat dengan komite akan disampaikan kepada seluruh wali murid kelas 10 agar semua dapat mengetahui informasi terbarunya.

"Untuk AC-nya nika (itu) akan dilakukan bertahap sesuai dengan yang kami pakai, apakah dua ruangan dipakai atau tiga ruangan," ucapnya.

Suendi mengatakan hanya poin soal iuran pengadaan pendingin ruangan saja yang dibatalkan. Poin lainnya tetap dimasukkan, seperti pembayaran seragam dan biaya komite bulanan.

"(Poin lain) Tetap itu ya," jawabnya.

"Besok kami sampaikan ke komite kemudian komite mengeluarkan surat bahwa sumbangan itu tidak jadi," pungkas Suendi.

Ombudsman Wanti-wanti Komite Sekolah soal Tarik Pungutan

Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti merespons terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar. Pihak sekolah menyebut sumbangan itu telah disepakati komite dan orang tua siswa baru sebesar Rp 1,5 juta.

Sri menegaskan komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid," ujar Sri kepada detikBali, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

"Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua," lanjutnya.

Perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat.

"Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan," beber Sri.

Meskipun sumbangan diperbolehkan, Sri menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.

"Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela," tandasnya.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads