Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali membatalkan rencana SMAN 6 Denpasar memungut iuran untuk pengadaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) kepada orang tua siswa kelas 10 sebesar Rp 1,5 juta per orang.
Kepala Bidang SMA Disdikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma menegaskan tidak ada aturan di Permendikbud yang memperbolehkan sekolah meminta iuran kepada orang tua murid.
"Nggak ada, nggak ada (aturannya). Intinya tidak ada dan uang belum dipungut, belum ada yang nyetor jadi belum ada lah," ujar Wira saat dihubungi detikBali, Senin (15/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira mengatakan Disdikpora Bali juga telah memanggil Kepala SMAN 6 Denpasar I Ketut Suendi untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan tersebut.
"Pada intinya sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi bahwa itu salah," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Suendi membenarkan rencana pungutan iuran tersebut dibatalkan. Ia segera merapatkan dengan komite untuk mencoret poin iuran AC tersebut.
"Iya sudah dimintai keterangan dari hasilnya dikasih solusi dan solusi itu kami iyakan. Kami rapat komite besok menganulir atau membatalkan sumbangan AC itu," ujar Suendi.
Nantinya, hasil rapat dengan komite akan disampaikan kepada seluruh wali murid kelas 10 agar semua dapat mengetahui informasi terbarunya.
"Untuk AC-nya nika (itu) akan dilakukan bertahap sesuai dengan yang kami pakai, apakah dua ruangan dipakai atau tiga ruangan," ucapnya.
Suendi mengatakan hanya poin soal iuran pengadaan pendingin ruangan saja yang dibatalkan. Poin lainnya tetap dimasukkan, seperti pembayaran seragam dan biaya komite bulanan.
"(Poin lain) Tetap itu ya," jawabnya.
"Besok kami sampaikan ke komite kemudian komite mengeluarkan surat bahwa sumbangan itu tidak jadi," pungkas Suendi.
Sebelumnya, SMA Negeri 6 Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan bagi orang tua siswa baru kelas 10 untuk memberikan iuran pengadaan fasilitas AC atau pendingin udara tiap ruang kelas sebesar Rp 1,5 juta per orang. Nantinya, wali murid diberikan kelonggaran untuk mencicil sebanyak tiga kali sampai Oktober 2024.
Suendi menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan rapat antara pihak sekolah, komite, dan orang tua pada 11 Juni 2024.
"Sudah melalui rapat orang tua dengan komite nike tanggal 11 Juli dan sudah disepakati," ujar Suendi, Senin (15/7/2024).
Suendi mengatakan jika ada orang tua yang mengeluhkan dan keberatan atas kesepakatan tersebut, ia meminta agar datang ke sekolah untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan komite dan pihak sekolah.
"Nike (ini) penerapannya tidak semua, kalau ada yang tidak mampu (silakan) koordinasi dengan komite," jelas Suendi.
(hsa/hsa)