
Pungutan AC Rp 1,5 Juta di SMAN 6 Denpasar Berujung Polisi Turun Tangan
Polisi ikut turun tangan menangani masalah pungutan iuran untuk membeli air conditioner (AC) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Denpasar.
Polisi ikut turun tangan menangani masalah pungutan iuran untuk membeli air conditioner (AC) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Denpasar.
Kepala SMAN 6 Denpasar, I Ketut Suendi, dipanggil Polresta Denpasar Iimbas rencana pungutan terhadap siswa baru sebesar Rp 1,5 juta untuk pembelian AC.
Inspektorat Provinsi Bali menelusuri informasi pungutan terhadap orang tua siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Denpasar dan SMAN 6 Denpasar.
SMAN 6 Denpasar resmi membatalkan pungutan siswa baru sebesar Rp 1,5 juta untuk beli AC.
Iuran Rp 1,5 juta per siswa baru untuk pengadaan pendingin ruangan atau AC kelas di SMAN 6 Denpasar menimbulkan polemik. Berikut fakta-faktanya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menegaskan komite boleh melakukan penggalangan dana, tetapi tidak boleh berupa pungutan.
Disdikpora Provinsi Bali membatalkan rencana SMAN 6 Denpasar memungut iuran untuk pengadaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
SMA Negeri 6 Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan bagi orang tua siswa baru kelas 10 untuk memberikan iuran pengadaan AC sebesar Rp 1,5 juta per orang.