Polemik Warung Madura 24 Jam-Koster Minta Maaf Pernah Tolak Israel

Terpopuler Sepekan

Polemik Warung Madura 24 Jam-Koster Minta Maaf Pernah Tolak Israel

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 28 Apr 2024 20:00 WIB
Salah satu warung Madura di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar, Bali, Senin (22/4/2024).
Foto: Salah satu warung Madura di Kota Denpasar. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Polemik warung Madura yang buka 24 jam menjadi salah satu berita paling populer selama sepekan terakhir di detikBali. Aturan yang meminta warung Madura di Desa Adat Penatih, Denpasar Timur, agar tidak buka selama 24 jam menuai pro dan kontra. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung juga akan menerapkan hal serupa dengan dalih penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Berikutnya, ada pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Anandira Puspitasari. Dia menjadi tersangka setelah memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam. Selama sepekan terakhir, kasus ini menarik perhatian pembaca.

Selanjutnya, permintaan maaf mantan Gubernur Bali Wayan Koster juga menjadi salah satu berita paling populer. Koster minta maaf atas penolakannya terhadap Tim Nasional (Timnas) Israel menjelang ajang Piala Dunia U-20 pada 2023. Penolakan tersebut berimbas kepada batalnya Indonesia menjadi tuan rumah ajang sepakbola terbesar di level usia junior tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, ada peristiwa pengosongan rumah dua keluarga yang kena sanksi kanorayang (pencabutan seluruh hak adat) di Nusa Penida, Klungkung.

Terakhir, ada peristiwa idol K-Pop Dita Karang dan girl band SNSD diduga melanggar aturan keimigrasian karena syuting film di Bali tanpa izin. Sejumlah orang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait. Hal ini. Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan di Bali.

ADVERTISEMENT


1. Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons pemberitaan terkait pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Kementerian menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024). KemenKopUKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Kemenkop UKM segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," terang Arif.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah membatasi jam operasional toko yang buka selama 24 jam. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut toko dengan merek tertentu. Aturan tersebut menyasar semua toko, ritel, dan warung yang beroperasi selama 24 jam.

Rinciannya pada Perda ditegaskan bahwa jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita. Saat hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.

"Mau toko atau minimarket jenis apapun, tanpa menyebut tempat dan asalnya, harus mengikuti aturan tersebut, dan selama ini sudah sempat berjalan kemudian dari inspeksi mendadak (sidak) kami dan laporan masyarakat ada beberapa yang buka hingga 24 jam," kata Suwarbawa, kepada detikBali, Sabtu (27/4/2024).

Suwarbawa mengungkapkan sidak akan kembali dilakukan baik terhadap toko, maupun minimarket terkait jam buka, serta izin usaha yang mereka miliki.

Dia menegaskan pembatasan itu untuk menekan potensi tindakan kriminal di daerah itu.

"Imbasnya positif, anak-anak muda yang dulunya kerap nongkrong depan toko atau minimarket 24 jam atau bahkan kafe sudah tidak ada lagi dan angka kriminalitas jauh menurun," klaimnya.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara buka suara terkait polemik jam operasional warung Madura yang ada di wilayahnya. Dia menyebut akan mengkaji Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu.
Awalnya, Jaya Negara mengatakan belum mengetahui pasti inspeksi mendadak (sidak) di warung Madura yang dilakukan pihak Desa Adat Penatih dan Satpol PP beberapa waktu lalu.

"Saya belum tahu detail terkait itu, justru baru sekarang tahu ini. Tapi itu mungkin untuk menjaga kondisi ketertiban lingkungan," ujarnya saat ditemui di acara pembukaan Hari Tari Sedunia, Sabtu (27/4/2024).

Jaya Negara menjelaskan memang terdapat aturan mengenai izin keramaian yang dibatasi hingga pukul 00.00 Wita, namun tidak mencakup jam operasional untuk toko kebutuhan pokok. Dia berdalih ada kemungkinan aturan dari pihak desa adat yang harus dipatuhi terkait keamanan wilayah.

"Yang jelas itu mungkin dilihat ada ketentuan dari adatnya yang melarang (aturan), saya tidak tahu. Namun karena ini berkaitan dengan makanan mungkin saya pelajari lebih dahulu secara detail," kata Jaya Negara.

2. KSAD Buka Suara soal Anandira Tersangka

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara terkait kasus ITE yang menjerat Anandira Puspita Sari. Maruli menegaskan proses hukum Anandira tetap di pengadilan sipil, meski dia masih anggota persatuan istri tentara (Persit).

Diketahui, Anandira adalah tersangka UU ITE setelah mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam dengan Bianca Allysa. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

Maruli membenarkan beberapa waktu lalu Anandira datang ke Mabes TNI. Dia meminta bantuan hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Itu hak dia. Kami terima saja. Karena dia (Anandira) masih anggota Persit," kata Maruli di Pantai Pandawa, Badung, Bali, Jumat (26/4/2024).

Maruli mengatakan pihaknya tidak banyak memberikan bantuan atas kasus yang menjerat. Karena, kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut sudah berjalan.

Untuk itu, Maruli menyarankan Anandira mengadu ke ranah peradilan sipil atau Pengadilan Negeri Denpasar. Menurutnya, PN Denpasar yang nanti berhak memutuskan.

"Sudah sesuai jalur hukum. Mestinya dia (Anandira) bilang ke pengadilan. Bukan ke kami. Karena kalau yang memutuskan ya pengadilan," kata Maruli.

Terkait Lettu Agam, Maruli juga memasrahkan proses peradilannya nanti di Pengadilan Militer. Maruli meminta menunggu proses peradilan terhadap Lettu Agam karena sudah berjalan.

"(Peradilan terhadap Lettu Agam) sudah ada progres. Beritanya sudah ada itu. Jadi perlu waktu untuk memutuskan saja," jelasnya.

Lettu Agam kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana Bali. Penahanan terhadap Agam ditegaskan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana.


3. Koster Minta Maaf Pernah Tolak Timnas Israel U-20

Gubernur Bali periode 2018-2023 Wayan Koster meminta maaf atas batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia pada 2023. Bali menjadi salah satu tempat pertandingan digelar. Keputusan FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah berawal dari surat penolakan Koster atas kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel U-20 sebagai salah satu peserta.

"Perlu dicatat saya tidak anti sepakbola. Masyarakat Bali saya harap menyadari posisi saya yang sulit pada saat itu. Semeton Bali dan anak-anak muda pencinta bola khususnya, tentu saja atas hal tersebut saya mohon maaf," kata Koster, seperti dikutip detikBali dari situs resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPD Bali.

Koster mengungkapkan awalnya ketika itu sudah melakukan konfirmasi tentang kepastian Israel sebagai peserta. Koster meyakini Israel tidak akan ikut karena tidak memiliki hubungan diplomatik dan tidak diakui oleh Indonesia sebagai negara.


Namun, di detik-detik terakhir, tepatnya 11 Maret 2023 Koster menerima informasi Timnas Israel menjadi salah satu peserta Piala Dunia U-20 dan akan bertanding di Bali.

"Tentu saja saya harus menyikapi ini dengan melihat berbagai pertimbangan. Pertama adalah secara ideologis itu dalam Konferensi Asia Afrika di Bandung itu tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel dan kemudian juga ada aturan di Kementerian Luar Negeri itu, " beber politikus asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

4. Rumah 2 KK Kena Sanksi Kanorayang Dikosongkan

Rumah dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Sental Kangin, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dikosongkan. Pengosongan rumah itu buntut kedua KK mendapatkan sanksi kanorayang (dicabut seluruh hak adatnya) dari desa adat setempat.

Pengosongan rumah merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan sanksi kanorayang di Desa Adat Sental Kangin. Tahap terakhir dijalankan setelah upaya perdamaian warga terkait perselisihan adat tidak mendapat titik temu.

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta mengatakan mengerahkan sekitar 60 personel untuk mengamankan pelaksanaan sanksi adat kanorayang. Pengamanan dibantu personel TNI dari Koramil Nusa Penida.

"Pada pelaksanaan kanorayang di Banjar Sental Kangin tadi berjalan aman. Kedua KK yang terkena sanksi adat sudah tidak berada di lokasi saat proses berlangsung," kata Sumerta dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).

Satu KK yang terkena sanksi kanorayang pindah dan tinggal di vila milik mereka. Sementara satu KK lainnya pindah ke rumah kerabat mereka di wilayah Bedugul, Tabanan.

Sumerta menjelaskan setiap barang di dalam rumah, seperti lemari, meja, hingga bufet dikeluarkan oleh krama adat Banjar Sental Kangin. Rumah kedua KK yang berdiri di atas tanah pekarangan desa (PKD) itu benar-benar dikosongkan.

Sumerta menegaskan kapasitas pihaknya dalam penerapan sanksi kanorayang itu hanya sebatas pengamanan. Menurutnya, polisi tidak memihak kepada salah satu kubu.

"Kami hadir di sini menjalankan perintah undang-undang melaksanakan pengamanan, lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik," jelasnya.

5. Heboh Idol K-Pop Langgar Izin Imigrasi Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih memeriksa dua produser yang membawa idol K-pop Dita Karang 'Secret Number' dan Hyeyeon 'Girl's Generation' terkait syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.

"Dua produser masih dalam proses pemeriksaan dan apabila terbukti bersalah akan diberikan tindakan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, saat dihubungi detikBali, Sabtu.

Menurutnya, talent lainnya tidak mengalami masalah terkait keimigrasian. Oleh sebab itu Suhendra mengatakan beberapa sudah dipulangkan ke Korea Selatan (Korsel) termasuk Hyeyeon 'Girl's Generation' dan beberapa temannya.

"Sebagian sudah kami pulangkan, produsernya itu masih kami periksa terkait izin tinggal itu," jelasnya.

"(Talent dipulangkan) Betul, sebagian sudah dipulangkan karena mereka nggak ada pelanggaran," imbuh Suhendra.

Nantinya, kata Suhendra, jika dua produser tersebut terbukti melakukan pelanggaran pihaknya akan melakukan deportasi.

"Dapat dikenakan tindakan deportasi," kata dia.

Sebelumnya, Hyoyeon 'Girl's Generation' bersama beberapa idol K-pop lainnya, yakni Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', dan mantan member I.O.I diperiksa imigrasi gara-gara syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal.

Total ada 31 warga negara asing (WNA) asal Korsel dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. "Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Suhendra mengatakan pemeriksaan saat ini telah dilakukan terhadap dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," terang Suhendra.




(hsa/iws)

Hide Ads