Kementerian Koperasi Minta Warung Madura Taati Aturan Jam Operasional

Kementerian Koperasi Minta Warung Madura Taati Aturan Jam Operasional

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 24 Apr 2024 14:07 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim saat ditemui dalam acara 57th APEC Small and Medium Enterprises Working Group (SMEWG) Meeting and Related Activities di Merusaka Hotel Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu (24/4/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat ditemui dalam acara 57th APEC Small and Medium Enterprises Working Group (SMEWG) Meeting and Related Activities di Merusaka Hotel Nusa Dua, Badung, Bali pada Rabu (24/4/2024).
Badung -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Apalagi, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Gumi Seromboton, julukan Klungkung, memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

ADVERTISEMENT

Suwarbawa mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam. Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya warung Madura.

"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," tegas Suwarbawa.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads