Rumah dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Sental Kangin, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dikosongkan. Pengosongan rumah itu buntut kedua KK mendapatkan sanksi kanorayang (dicabut seluruh hak adatnya) dari desa adat setempat.
Pengosongan rumah merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan sanksi kanorayang di Desa Adat Sental Kangin. Tahap terakhir dijalankan setelah upaya perdamaian warga terkait perselisihan adat tidak mendapat titik temu.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta mengatakan mengerahkan sekitar 60 personel untuk mengamankan pelaksanaan sanksi adat kanorayang. Pengamanan dibantu personel TNI dari Koramil Nusa Penida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pelaksanaan kanorayang di Banjar Sental Kangin tadi berjalan aman. Kedua KK yang terkena sanksi adat sudah tidak berada di lokasi saat proses berlangsung," kata Sumerta dalam sambungan telepon kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).
Satu KK yang terkena sanksi kanorayang pindah dan tinggal di vila milik mereka. Sementara satu KK lainnya pindah ke rumah kerabat mereka di wilayah Bedugul, Tabanan.
Sumerta menjelaskan setiap barang di dalam rumah, seperti lemari, meja, hingga bufet dikeluarkan oleh krama adat Banjar Sental Kangin. Rumah kedua KK yang berdiri di atas tanah pekarangan desa (PKD) itu benar-benar dikosongkan.
Sumerta menegaskan kapasitas pihaknya dalam penerapan sanksi kanorayang itu hanya sebatas pengamanan. Menurutnya, polisi tidak memihak kepada salah satu kubu.
"Kami hadir di sini menjalankan perintah undang-undang melaksanakan pengamanan, lebih kepada menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti benturan fisik," jelasnya.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta mengatakan telah melakukan pertemuan dengan dua pihak bersengketa. Dewa Tirta dalam pertemuan dengan warga kasepekang menekankan untuk tidak mencari siapa yang benar atau salah.
Dewa Tirta meminta warga kasepakang untuk mencari jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun dan damai di wilayah Banjar Adat Sental Kangin.
"Saya sampaikan penyelesaian dari konflik mereka tengah berproses. Saya minta mereka kendalikan diri masing-masing, jaga pembicaraan, jangan unggah ini itu ke medsos, serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke ida sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," ungkapnya.
Dewa Tirta juga sudah bertemu dengan pihak Desa Adat Sental Kangin. Ia mengingatkan prajuru di Banjar Sental Kangin bahwa berbagai pihak yang bersengketa masih masemeton (bersaudara dalam lingkup adat).
Menurutnya, jangan karena ada masalah menghilangkan rasa pasemetonan. Bagi Dewa Tirta, serumit apapun permasalahan, jika ada niat untuk berdamai pasti akan ada jalan keluarnya.
Untuk diketahui, sanksi kanorayang kepada dua KK imbas adanya perebutan pemanfaatan tanah negara seluas tujuh are di pesisir Pantai Sental Kangin. Krama Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu untuk disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat.
Namun ada kelompok warga setempat yang berjumlah delapan KK menggugat permohonan itu agar sertifikat tidak diterbitkan. Lahan itu masih dimanfaatkan oleh delapan KK penggugat untuk akomodasi wisata. Kasusnya masih berproses di pengadilan.
(hsa/hsa)