Kisruh sengketa tanah negara di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, berbuntut panjang. Dua kepala keluarga (KK) dijatuhkan sanksi adat kanorayang.
Atas sanksi itu, dua KK tersebut dikucilkan selamanya dari desa adat. Mereka tak boleh berada di wilayah adat, termasuk mengikuti acara keagamaan.
Sanksi kanorayang adalah tingkatan dari sanksi kasepekang yang dijatuhkan terhadap delapan KK di sana. Kasepekang adalah sanksi dikucilkan untuk sementara waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua KK yang dikenakan sanksi kanorayang, dikucilkan selamanya. Sementara enam KK lainnya tetap mendapat sanksi kasepekang.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta mengungkapkan pihaknya mengerahkan 23 personel untuk mengamankan proses pemberian sanksi itu.
"Sanksi kanorayang ini masih tahap pertama, berupa pemberian peringatan dari desa adat. Kami kerahkan 23 personel, untuk menjaga keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Sumerta, Senin (8/4/2024).
Adapun sanksi ini dijatuhkan oleh Desa Adat Sental Kangin sebagai buntut sengketa tanah negara di sana. Sebelumnya, delapan KK itu keukeuh mempertahankan tanah itu dan akan membuat tempat wisata dan beach club.
Konflik bermula saat krama desa adat mengajukan permohonan terhadap tanah negara seluas tujuh are di pesisir Pantai Sental Kangin untuk dijadikan pelaba Pura Segara setempat. Namun delapan KK itu keberatan dan mengajukan gugatan untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah negara itu.
Belakangan, oleh delapan KK tersebut, tanah itu hendak dibangun tempat wisata dan beach club. Sengketa kemudian bergulir secara hukum adat dan di pengadilan.
Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma mengungkapkan Forkopincam bersama majelis desa adat di Kecamatan Nusa Penida telah berulangkali melakukan mediasi terhadap pihak desa adat dan kelompok warga yang bersengketa.
"Jadi pemicunya beroperasinya kegiatan di tanah negara, kelompok warga itu buka usaha beach club. Kami sarankan sama-sama tidak lakukan aktivitas di tanah yang masih dalam sengketa pengadilan," ungkap Yoga Kusuma.
Dari pendekatan itu, delapan KK itu menyanggupi untuk sementara usaha mereka tidak beroperasi.
(dpw/gsp)