Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan peristiwa pemukulan terjadi setelah pemungutan suara. KB saat itu mengira terjadi kecurangan yang dilakukan oleh KW karena memasuki area TPS.
KB menduga KW melakukan kecurangan pemilu seperti mencoblos sisa-sisa surat suara. Melihat hal itu, KB lalu menegur KW. Kemudian terjadi percekcokan hingga akhirnya terjadi pemukulan. KB mengalami luka memar pada pelipis kirinya akibat penganiayaan tersebut.
"Pelaku diduga melakukan pencoblosan sisa surat suara. Saksi lalu menolak yang dilakukan pelaku, protes, kemudian marah, dan lakukan pemukulan terhadap korban," kata Darma, Kamis (15/2/2024).
Darma melanjutkan, korban tidak melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Buleleng. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun Darma mengatakan, untuk permasalahan dugaan kecurangan pemilu penanganannya diserahkan ke Bawaslu Buleleng.
(nor/nor)