Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Buleleng pada Minggu (18/2/2024). Dua TPS tersebut berada di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.
"Ya kami menerima (laporan) baru hari ini. Hasil rapat pleno teman kabupaten/kota rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 18 Februari, Minggu," kata Komisioner KPU Bali John di kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (15/2/2024).
Pemungutan suara ulang dilakukan karena surat suara di kedua TPS itu tertukar. KPU, John berujar, menggelar pemungutan suara ulang di hari libur demi mempertahankan jumlah pemilih yang hadir di TPS tersebut. KPU telah menyiapkan 1.000 lembar setiap jenis surat suara untuk PSU.
Sebelumnya, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan pemungutan suara ulang diambil untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan dipenuhi dengan baik. Keputusan pemungutan suara ulang diambil seusai berkunjung ke TPS 6 Desa Pedawa, Rabu (14/2/2024).
"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," kata Udiyana dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu malam.
(iws/gsp)