Ni Komang Dila Dewinta, siswi kelas 11 di SMAN 2 Semarapura, bersemangat untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia pun melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) demi bisa mencoblos.
Dila, nama panggilannya, menjadi salah satu calon pemilih pemula yang melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung. Ia rela antri berjam-jam di sana.
Remaja berkulit putih itu mengaku sudah melakukan perekaman pada Senin kemarin (12/2/2024). "Hari ini jadwalnya cetak saja, antre dari jam delapan, dapat nomor delapan, tapi jam sembilan belum dapat giliran," kata Dila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dila juga mengaku sudah menentukan pilihan dalam hajatan pemilu ini. Ia siap untuk masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon yang kompeten. Terlebih pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"Ini benar-benar pertama kali, pemilihan perbekel juga belum pernah, karena baru genap 17 tahun hari ini," imbuh Dila.
Pantauan detikBali, antrean pemohon KTP elektronik membeludak di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung pada Selasa (13/2/2024) atau sehari menjelang pencoblosan. Mereka mengantre hingga di luar ruangan.
Di sisi lain, alat perekam berkali-kali eror. Kamera hingga sistem beberapa kali mengalami masalah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Klungkung Pande Made Anggarnata mengatakan hasil pencatatan hingga Senin (12/2/2024) sudah merekam 83 persen untuk data penduduk potensial peilih pemilu (DP4) alias pemilih pemula.
"DP4 di Klungkung yang potensi memilih (umur 17 tahun) per 14 Februari 2024 sebanyak 6.512 orang, sudah terekam sebanyak 5.421 orang, sisanya lagi 1.082 belum merekam," kata Anggarnata.
Anggarnata mengatakan antusias pemilih pemula sangat tinggi. Mereka ada yang datang ke Kantor Disdukcapil Klungkung dengan berkelompok sesama teman sekolahnya. Ada juga yang diantar orang tua.
Kadis Dukcapil Klungkung Ida Bagus Jumpung Oka Wedana mengatakan pelayanan perekaman untuk pemilih potensial menjadi prioritas dari Disdukcapil. Disdukcapil Klungkung juga melakukan 'jemput bola' ke sekolah-sekolah hingga ke Pulau Nusa Penida untuk melakukan perekaman pemilih potensial.
"Pada hari H pencoblosan, Disdukcapil tetap buka, kami masih layani perekaman sampai pukul 12.00 Wita, dan yang e-KTP belum bisa diambil akan diberikan surat keterangan (Suket) dan blanko biodata dilengkapi foto yang bisa digunakan untuk memilih," kata Ida Bagus Jumpung.
Untuk petugas jaga, dilaksanakan bergiliran agar semua bisa memberikan hak pilihnya, disamping harus tetap melayani masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.
Didukcapil Kupang juga Buka Saat Pencoblosan
Hal yang sama juga diterapkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Disdukcapil Kupang melayani perekaman hingga hari pencoblosan karena masih banyak masyarakat Kupang yang belum memiliki e-KTP.
"Dispenduk buka terus, bahkan nanti sampai hari-H pun juga terima buat KTP. Kalau ada masyarakat yang kesulitan untuk memilih karena belum punya KTP, bisa bawah KK ke Dispenduk untuk diproses KTP-nya," ujar Penjabat Walikota Kupang Fahrensy Funay.
Menurutnya, sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, rujukan untuk seseorang dapat memilih pada pemilu 14 Februari 2024, yaitu e-KTP.
"Dasar seseorang bisa diikutsertakan sebagai pemilih ini, adalah KTP. Kita pemerintah kota siap sampai besok. Sesuai aturan yang dikeluarkan dari Kemendagri KTP, menjadi rujukan untuk bisa memilih," jelasnya.
Yeskiel Loudue, Ketua DPRD Kota Kupang, berharap pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun ini dapat berjalan dengan baik. "Untuk itu diharap semua masyarakat bisa memberikan hak suaranya pada besok dan semoga aman dan terkendali," terangnya.
Sementara di Kabupaten Bima, tercatat ada sebanyak 2.714 pemilih pemula Pemilu 2024 belum mengantongi e-KTP sampai sehari jelang pencoblosan. Padahal, e-KTP adalah salah satu syarat yang dibawa saat pemungutan suara.
"Masih ada 2.714 warga masuk pemilih yang belum ada e-KTP karena belum melakukan perekaman," kata Kepala Disdukcapil Bima Salahuddin dikonfirmasi detikBali, Selasa (13/2/2024).
Salahuddin mengungkapkan ribuan pemilih pemula yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terdiri dari warga yang genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri hingga warga wajib e-KTP. Mereka selama ini belum merekam e-KTP.
"Termasuk juga yang genap akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024," tuturnya.
Salahuddin mengeklaim upaya perekaman e-KTP selama ini dilakukan cukup maksimal. Salah satu upayanya dengan menerapkan sistem jemput bola di sejumlah kantor kecamatan, termasuk juga membuka pelayanan saat libur kerja. Hanya saja tingkat kehadiran masyarakat kurang.
"Kita tetap upayakan melakukan perekaman sampai hari H pencoblosan. Kami buka pelayanan di Kantor Camat Wera, Lambu, Sape, Monta, Bolo dan Kantor Dukcapil untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan," ujarnya.
Salahuddin mengaku akan mengeluarkan dokumen lain sebagai pengganti kepada warga dalam memberikan hak untuk melakukan pencoblosan bila sudah tidak memungkinkan menerbitkan e-KTP. Dokumen itu nantinya berisi biodata lengkap seperti foto, identitas diri, NIK, dan alamat.
"Hasil rapat zoom kami dengan Dirjen Kemendagri diperbolehkan mengeluarkan dokumen pengganti e-KTP karena hal yang mendesak. Disamping pada hari H pencoblosan kami siap turun di kecamatan untuk merekam e-KTP warga yang berumur 17 tahun hingga dikeluarkan biodatanya," katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin mendorong Disdukcapil agar secepatnya melakukan perekaman e-KTP. Karena hal itu dikuatirkan akan terjadi dan munculnya persoalan di tingkat TPS.
Sebab, para pemilih yang masuk DPT, wajib membawa undangan memilih atau formulir pemberitahuan (C6) serta menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket). Hal itu mengacu surat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) Nomor 66 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu 2024.
"Selain e-KTP dan suket, pemilih juga dapat membawa fotocopy e-KTP, atau dokumen lain yang memuat foto," katanya.
"Yang jelas kami takkan menghalangi pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya lantaran soal administrasi. Terpenting pemilih itu benar orangnya," sambung Mulyadin.
Anggota KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsyah mengatakan tidak ada alasan bagi pemilih yang dalam DPT tidak bisa memilih. Jika belum memiliki e-KTP atau Suket lantaran belum merekam, bisa membawa identitas kependudukan lainnya, salah satunya KK.
"KPU mengaku memastikan pemilih yang telah masuk dalam DPT dipastikan bisa mencoblos. Tidak ada suket dan e-KTP bisa menggunakan indentitas kependudukan lainnya seperti KK," katanya.
Wahyudinsyah menambahkan e-KTP, suket, termasuk KK adalah dokumen pembanding yang menunjukkan bahwa pemilih tersebut betul-betul terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS itu.
"Tapi kalau daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yg tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb memang harus menggunakan KTP dan memilih sesuai alamat dalam KTP," imbuh Wahyudinsyah.
Simak Video "Video Kelakar AHY: Pelajaran dari Pemilu 2024, Jangan Sembarangan Kasih Nilai"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)