KPU Kota Denpasar mencatat ada daftar pemilih tambahan (DPTb) masuk 7.042 orang dan keluar 4.109 orang pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif untuk dua tahapan proses pindah memilih.
"Alasan terbanyak untuk (pindah memilih) tahap 1 karena bekerja di luar domisili. Untuk tahap 2 (alasannya) karena bekerja pada hari H (14 Februari 2024)," ujar Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat dihubungi detikBali, Sabtu (10/2/2024).
Sekar menjelaskan selama dibuka layanan pindah memilih, warga antusias dan berbondong-bondong datang ke kantor KPU Kota Denpasar. Pada hari terakhir mengurus pindah memilih, Rabu (7/2/2024) hingga pukul 23.59 Wita, warga masih banyak yang datang ke KPU Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah warga yang datang per hari berfluktuasi. Hari-hari menjelang deadline sampai ratusan warga yang datang," jelasnya.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus pindah memilih di antaranya fotokopi e-KTP, tangkapan layar bukti terdaftar di DPT, dan surat keterangan bagi yang bekerja pada 14 Februari 2024. Kemudian, dokumen untuk kondisi lainnya yaitu surat keterangan menjadi tahanan titipan di Polda, Polresta, Polsek, BNN, dan lain-lain.
Di sisi lain, Sekar menuturkan saat ini berlangsung beberapa kegiatan di KPU Kota Denpasar. Antara lain simulasi penggunaan sirekap mobile dan sosialisasi kepada berbagai segmen, salah satunya segmen pemuda.
Selain itu, kegiatan lainnya, yakni penguatan materi pungut hitung dan rekapitulasi kepada PPK, PPS, KPPS, secara berjenjang hingga pengadaan salinan DPTb utk didistribusikan ke TPS.
(nor/nor)