Ribuan pemilih pemula di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam tak bisa mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, hingga sepekan menjelang hari pencoblosan, mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ada sekitar 5 ribu pemilih pemula masuk DPT (daftar pemilih tetap), tapi belum kantongi e-KTP dan suket (surat keterangan) sampai sekarang," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Mulyadin, kepada detikBali, Jumat (9/2/2024).
Bawaslu, Mulyadin melanjutkan, telah menerima aduan calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat segera menuntaskan persoalan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadin mengungkapkan pare pemilih harus menunjukkan e-KTP atau suket di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan 14 Februari mendatang. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, mereka dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Menurut Mulyadin, hal itu telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Selain membawa undangan atau formulir pemberitahuan, para pemilih juga harus menunjukkan e-KTP atau suket.
"Jangan sampai pemilih potensial itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya," tegas Mulyadin.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Salahudin, tak menampik persoalan yang disampaikan oleh Bawaslu itu. Ia mengakui masih banyak pemilih pemula yang belum mengantongi e-KTP maupun suket.
Salahuddin mengatakan Disdukcapil Bima sedang melakukan pola jemput bola dengan turun ke kecamatan untuk memfasilitasi perekaman e-KTP. Menurutnya, layanan perekaman e-KTP tetap dibuka pada hari libur.
"Sekarang kami buka pelayanan di hari libur dan turun langsung ke kantor camat untuk melakukan perekaman. Alhamdulillah cukup ramai," pungkas Salahuddin.
(iws/hsa)