Sudahkah detikers tahu apa saja syarat dan dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan nanti? Berikut detikBali hadirkan informasi selengkapnya.
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terdaftar sebagai pemilih. Melansir laman resmi KPU, berikut adalah syarat yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke TPS saat akan melakukan pencoblosan nanti.
- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
(nor/nor)