Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan 14 Februari

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan 14 Februari

Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Sabtu, 03 Feb 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi TPS Pemilu. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar - Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya pada saat pencoblosan nanti. Untuk melakukan pencoblosan, pemilih wajib memenuhi syarat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sudahkah detikers tahu apa saja syarat dan dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan nanti? Berikut detikBali hadirkan informasi selengkapnya.

Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terdaftar sebagai pemilih. Melansir laman resmi KPU, berikut adalah syarat yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke TPS saat akan melakukan pencoblosan nanti.

- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.


(nor/nor)

Hide Ads