Rekam e-KTP Pemilih Pemula di Kupang Dibuka Sabtu

Kupang

Rekam e-KTP Pemilih Pemula di Kupang Dibuka Sabtu

Simon Selly - detikBali
Sabtu, 03 Feb 2024 21:32 WIB
Proses perekaman e-KTP di Disdukcapil Kota Kupang.
Proses perekaman e-KTP di Disdukcapil Kota Kupang. (Foto: Istimewa)
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang membuka layanan perekaman dan cetak KTP elektronik atau e-KTP hingga hari Sabtu. Layanan yang menyasar pemilih pemula ini dibuka selama dua minggu menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Kupang Titus Ratuarat dalam keterangannya mengatakan langkah ini sebagai penyisiran bagi warga Kota Kupang, terutama pemilih pemula yang tak sempat mengurus KTP pada hari biasa.

"Layanan pembuatan e-KTP pada Sabtu 3 Februari dan 10 Februari. Ini juga khusus menyasar pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun," ujar Titus, Sabtu (3/2/2023).

Menurut dia, hal ini sebagai salah satu dukungan pemerintah dalam menyukseskan pemilu dengan keterlibatan aktif dari para pemilih pemula.

"Jadi dukungan sepenuhnya, bekerja sama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk berkontribusi menyukseskan Pemilu 2024 supaya mereka nanti bisa menggunakan hak pilih mereka," katanya.

Layanan ini, kata Titus, tidak terbatas bagi anak-anak muda yang baru mendapatkan KTP, tetapi juga terhadap lansia maupun disabilitas juga yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

"Ada orang tua, juga disabilitas yang kita layani untuk perekaman data KTP," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyebut jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik di Kota Kupang terbilang rendah dibanding 21 kabupaten lain di NTT. Jumlah usia pemilih tanpa KTP di Kota Kupang berjumlah 2.150 orang.

"Yang jelas kami ajak masyarakat untuk datang dan lakukan perekaman. Kami ajak pakai TikTok, Instagram, Facebook. Kami berterima kasih hari ini antusiasme masyarakat tinggi sejak pagi," tambah Titus.


(dpw/dpw)

Hide Ads