500 Pemilih Pemula di Lingsar Lombok Barat Terancam Gagal Nyoblos

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

500 Pemilih Pemula di Lingsar Lombok Barat Terancam Gagal Nyoblos

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 17:23 WIB
Pemilih pemula di Kecamatan Lingsar, lakukan perekaman E-KTP di Kantor Camat, Selasa (26/11/2024). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Pemilih pemula di Kecamatan Lingsar, lakukan perekaman E-KTP di Kantor Camat, Selasa (26/11/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 500 pemilih pemula di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam gagal mencoblos di Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Mereka belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Camat Lingsar Marzuqi mengatakan telah menerima 400 pemilih pemula untuk perekaman e-KTP pada Selasa (26/11/2024) pagi.

"Kami akan mempercepat proses perekaman ini untuk mendukung Pilkada Serentak 2024. Baik di Kantor Camat dan UPT Dukcapil di Kecamatan Gunungsari," kata Marzuqi saat ditemui di kantornya, Selasa siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pihak kecamatan telah mengumumkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman. e-KTP sebelum hari pencoblosan.

"Kami akan buka layanan perekaman sampai sore ini. Kalau tidak melakukan perekaman bisa batal memilih. Intinya sekarang kami kolaborasi dengan pasukan lengkap untuk membuka layanan perekaman e-KTP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lingsar Bagus Pratama mengatakan dari 900 daftar pemilih pemula, 400 di antaranya telah melakukan perekaman e-KTP dari 15 desa yang tersebar di Kecamatan Lingsar

"Data pemilih baru non e-KTP ada 900 yang sudah perekaman 400 orang. Ini sedang kami maksimalkan perekaman untuk 500 orang pemilih ini," ujarnya.

Saat ini, dia bersama PPS dan petugas di desa telah melakukan sosialisasi bagi calon pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman e-KTP ini.

"Termasuk pemilih potensial yang belum punya e-KTP sebelum dilaksanakan pencoblosan besok hari Rabu. Karena sesuai aturan jika ada yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis sesuai PKPU tidak bisa memilih," ujar Bagus.

Saat ini PPK dan PPS juga masih fokus melakukan pengamanan seluruh logistik di masing-masing desa. Dari semua logistik tersebut dipastikan tidak ada yang rusak.

"Kami juga sudah memastikan penyimpanan logistik sebelum pendistribusian logistik turun memantau agar tidak basah," tandasnya.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads