Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Bali I Made Ariandi menganggap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024 merupakan keputusan yang terbaik. UMP Bali sendiri naik Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672.
"Artinya kan kalau sudah para pihak hasilnya seperti itu ya itu yang terbaik saat ini. Ya itu lah hasilnya terbaik angkanya," ujar Ariandi saat dihubungi detikBali, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, Kadin sudah menugaskan Apindo untuk menjadi bagian dari dewan pengupahan.
Saat ditanya soal salah satu komponen yaitu alpha (indeks tertentu) yang sempat diperdebatkan dalam rapat dewan pengupahan, Ariandi menjawab pengusaha masih mencari-cari sistem yang tepat dari perusahaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, sesuai dengan keadaan ekonomi yang dialami di setiap perusahaan. Kadin, lanjut Ariandi, hanya bisa menciptakan iklim ekonomi yang bisa investasi bisa masuk untuk menggerakkan roda perekonomian perusahaan.
"Simpel saja, buruhnya minta naik upah pengusahanya masih menahan-nahan sesuai dengan ekonomi, kan itu saja," ucapnya.
Pun demikian, soal kebijakan struktur dan skala upah, Ariandi mengatakan perusahaan sudah mengusahakan itu. Menurunya, kemampuan tiap perusahaan berbeda-beda.
"Kalau uangnya nggak ada gimana, perusahaannya kalau dibebani ya perusahaan berat. Itu kan sudah diomongkan," tegasnya.
Ariandi menegaskan jika perusahaan bukan seperti metromini yang hanya bersih-bersih jok, isi solar, ganti aki. "Perusahaannya lagi beres-beres tiga tahun nggak jalan barang harus diperbaiki, bank nggak mau kasih modal, kan masih berat itu," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris FSPM Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan sempat ada perdebatan dalam rapat dewan pengupahan. Perdebatan tersebut saat menentukan range dari komponen alpha.
"Pengusaha kan inginnya alphanya terendah 0,1 lah, dan kami inginnya alphanya tertinggi. Nah itu perdebatannya di situ, tapi cuma di alphanya aja," kata Budi.
Memang, kata Budi, saat ini dewan pengupahan sudah tidak punya peran dalam penentuan upah. Sebab, semuanya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"(Dewan pengupahan hanya menghitung saja) betul," tandasnya.
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun. "Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).
(nor/dpw)