Sejumlah perbekel (kepala desa) di beberapa kecamatan Tabanan menggelar diskusi bersama warga dan perwakilan Kementerian PUPR terkait kejelasan pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi. Diskusi yang digelar di Wantilan Kantor Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Rabu (10/12/2025) itu keresahan warga yang lahannya terdampak tapi tak mendapat kepastian selama empat tahun terakhir.
Perbekel Antosari, I Nyoman Agus Suriawan, menyampaikan bahwa warganya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah memberikan jawaban karena masa berlaku penanda lokasi (penlok) akan habis pada 7 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga kami terutama di Banjar Gulingan ada 48 KK yang lahannya terkena proyek ini seluas 50 hektare, termasuk di dalamnya 8 rumah," beber Agus Suriawan.
Menurut Agus, saat ini warganya bimbang menanti kepastian. Terutama rumah atau lahan yang berisi penlok. Para warga masih ragu untuk merenovasi atau membangun rumah mereka kalau nanti proyek ini benar-benar terealisasi.
"Yang punya ladang atau kebun juga tidak bisa menyewakan atau menjualnya karena kepastian itu tak kunjung ada," tegasnya.
Warga Banjar Dinas Pereggregeran, Desa Lumbung, Ni Wayan Mulya, mengaku sudah empat tahun hidup dalam ketidakpastian. Ia meminta pemerintah segera memberikan keputusan.
"Tolong beri kami kepastian jadi atau tidak. Kapan akan dimulai, jangan mengambang seperti ini. Saya mau garap tanah untuk kebun dan perbaiki rumah yang sudah roboh jadi berpikir sekarang," bebernya.
Ia mengaku sudah sangat sabar selama empat tahun belakangan ini. Apalagi ada kabar jika penlok yang habis masa berlakunya pada 7 Maret 2026 itu akan diperbarui.
"Sekarang saja sudah mengambang empat tahun. Kalau penlok diperbaharui lagi, mungkin akan mengambang lagi. Tolong bagi pemerintah, kalau jadi bilang jadi. Kalau tidak jadi juga tidak apa-apa, saya hanya butuh kepastian," ujarnya lirih.
Sementara, Kaur TU Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gilimanuk-Mengwi, I Ketut Kariasa, yang hadir dalam pertemuan itu menuturkan belum bisa memberikan jawaban saat ini juga. Sebab keputusan berada di pemerintah pusat. Namun, ia memastikan aspirasi warga akan disampaikan.
"Aspirasi dari masyarakat ini akan kami tampung dan sampaikan ke pusat. Mudah-mudahan dalam tiga bulan ada kepastian sebelum masa berlaku penlok habis," tegas Kariasa.
Menurutnya, jika masa berlaku penlok habis, warga kembali bebas mengelola, menyewakan, atau menjual tanah mereka.
Pertemuan tersebut dihadiri enam perbekel yakni Desa Antosari, Desa Lumbung, Bengkel Sari, Wanasari Tabanan, Denbantas Tabanan, dan Lalanglinggah.
(nor/nor)










































