UMP Bali 2024 Hanya Naik Rp 100 Ribu, Serikat Pekerja Sindir Jokowi

UMP Bali 2024 Hanya Naik Rp 100 Ribu, Serikat Pekerja Sindir Jokowi

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 21 Nov 2023 18:05 WIB
Tingkat kecelakaan kerja dan berbagai ancaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih cukup tinggi.Hasan Alhabshy//ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi buruh. Foto: Hasan Alhabsy
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Bali naik sebesar Rp 100 ribu di 2024 menjadi Rp 2.813.672. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) kecewa dan menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kenaikan upah yang dinilai kecil itu.

"Pasti sangat kecewa dengan angka kenaikan sebesar itu, karena kenaikan itu tidak sesuai kondisi riil yang terjadi di lapangan. Fakta sederhananya beras aja naik hampir 28 persen," kata Sekretaris FSPM Bali Ida I Dewa Made Rai Budi saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Dia menilai persentase kenaikan upah yang hanya 3,68 persen itu sangat kecil. Kenaikan upah itu, jika dibagi dalam 12 bulan, bahkan tak sampai Rp 10.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kondisi ini tidak dibaca pemerintah. Ini menjadi persoalan kami bahwa memang saat ini sangat sulit upah buruh menjadi lebih tinggi dari harapan," lanjutnya.

Pada dasarnya, kata Budi, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja sekarang ditentukan adanya komponen alpha (indeks tertentu) yang membuat buruh tidak mungkin mendapatkan kenaikan lebih dari 50 persen.

"Nggak tahu apa motivasinya yang jelas sih paling terdampak kebijakan pemerintah. Kita nggak bisa lagi menegosiasikan agar upah bisa naik, apalagi 10 persen, sangat impossible di rezim Jokowi saat ini," tegas Budi.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya (pertimbangan upah) harusnya itu ya. Cuma masalahnya rezim kali ini memang susah, ini kan bagian dari politik upah murahnya rezimnya Jokowi ya," imbuhnya.

Terlebih, FSPM Bali mendorong pemerintah agar seluruh perusahaan menerapkan struktur dan skala upah agar ada ruang bagi buruh untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan.

"Agar upahnya tidak hanya UMK, tapi sesuai dengan kondisi. Ketika dia punya tanggungan berapa anak, berapa keluarga yang ditanggung, itu lah yang diatur dalam skala upah," ungkap Budi.

Apalagi, kata Budi, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyatakan bahwa perusahaan wajib menerapkan pemberlakuan struktur dan skala upah.

Budi mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum menerapkan kebijakan tersebut. "Banyaklah alasan-alasan klise dari pemerintah itulah, keterbatasan SDM, keterbatasan sumber daya keuangan," lanjutnya.

Budi juga mengingatkan Pemprov Bali agar lebih memperhatikan persoalan-persoalan seperti ini. Jangan sampai kendala defisit yang menjadi korban buruh.

"Sudah upah murah, pengawasan lemah, penindakan lemah, ini menjadi persoalan kita," tandas Budi.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads