Kasus penyewaan aset desa adat oleh prajuru (pengurus) Desa Adat Banyuning, Kecamatan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Masalah tersebut akhirnya diselesaikan melalui paruman agung (musyarah desa adat) yang melibatkan prajuru dan krama adat setempat di Pura Desa Banyuning, Rabu (14/6/2023).
Salah satu perwakilan krama Gede Pasek mengatakan paruman kali ini fokus membahas lahan desa adat seluas 270 meter persegi yang dikontrakkan oleh prajuru desa adat. Kedua pihak sepakat agar lahan di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, tersebut dikembalikan kepada Desa Adat.
"Prajuru desa adat agar mengembalikan dana kontrak yang sudah terlanjut dibayarkan oleh pengontrak," kata Pasek, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengembalikan lahan, prajuru desa adat yang ikut menandatangani kontrak juga diminta untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, prajuru juga sepakat untuk membayar ganti rugi biaya bangunan menggunakan uang pribadi masing-masing.
"Bangunan yang sudah terlanjur berdiri juga akan diganti pribadi oleh prajuru desa adat yang menandatangani," imbuhnya.
Pasek menyebut prajuru adat juga sepakat membuat pernyataan secara tertulis atas kekeliruan mengambil keputusan mengontrakkan lahan desa adat. Warga menilai prajuru keliru karena menyewakan lahan desa adat tanpa mengadakan paruman yang melibatkan krama sebagaimana tercantum dalam awig-awig atau Peraturan Desa Adat Banyuning.
Menurut Pasek, Desa Adat Banyuning juga akan menggelar paruman kembali. Paruman yang akan datang membahas mengenai aset-aset desa lainnya.
"Paruman selanjutnya tentang usulan krama, tentang aset desa yang dikontrakkan agar tidak otonomi di masing-masing banjar. Harapannya supaya satu pintu di desa adat," pungkasnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Banyuning Wayan Suweta enggan berkomentar terkait hasil paruman hari ini. "Sudah cukup. Penjelasannya sama," katanya singkat.
Sebelumnya, puluhan krama Desa Adat Banyuning menggeruduk kantor Desa Adat Banyuning pada Jumat (9/6/2023). Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan prajuru Desa Adat Banyuning yang menyewakan sejumlah lahan milik desa adat tanpa sepengetahuan warga.
Warga juga mengeluhkan ketidakterbukaan Kelian Desa Adat Banyuning terkait lahan druen (milik) desa yang telah dikontrakkan. Pertemuan itu berlangsung alot dan diwarnai perdebatan antara kedua belah pihak.
(iws/gsp)