Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap salah satu warga. Selain Puger, anaknya bernama Made Okta (25) dan keponakannya Gede Eko (19) juga turut menjadi tersangka.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 19 April 2023. Puger bersama anak dan keponakannya diduga mengeroyok tetangganya bernama Putu Sartika (35).
"Kejadiannya bulan lalu. Antara terlapor dan pelapor ini bertetangga," kata Wirawan saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (2/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirawan menuturkan peristiwa itu bermula dari ketersinggungan Sartika kepada Puger. Setelah sempat cekcok, Sartika pun mengajak Puger bertemu di kuburan Desa Ambengan. Sartika yang ditemani mertuanya kemudian berangkat ke kuburan.
Saat hendak menuju kuburan, korban dan mertuanya dicegat oleh Puger dengan anak dan keponakannya. Sartika juga sempat ditarik hingga terjatuh dari sepeda motor.
"Sebelum sampai di kuburan itu, korban sudah ditarik oleh salah satu terlapor. Terlapornya ada tiga, kemudian langsung terjadi pergumulan," jelasnya.
Wirawan menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(iws/gsp)