Satpol PP Badung Lanjut Bongkar 31 BTS Ilegal Pekan Depan

Satpol PP Badung Lanjut Bongkar 31 BTS Ilegal Pekan Depan

Agus Eka - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 21:32 WIB
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan kembali menertibkan puluhan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) ilegal. Pembongkaran dimulai Senin (12/6/2023) mendatang.

"Ya kami akan mulai sekitar 31 titik yang dieksekusi. Sebanyak 27 jenis di antaranya monopole. Jumlah ini sudah sesuai prosedur," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (8/6/2023).

Suryanegara menuturkan pembongkaran puluhan BTS itu sudah berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung. Selain itu, ia juga sudah melayangkan teguran kepada perusahaan telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat perintah bupati sudah keluar, sebelumnya surat teguran tiga kali dan pemberitahuan," jelas Suryanegara.

Sebelumnya, Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung menemukan 60 lebih BTS tak berizin. Lokasi berada di lima kecamatan, kecuali Kecamatan Petang.

ADVERTISEMENT

"Penertiban ini yang ke dua. Setelah ini tahap tiga yang kami rencanakan akhir Juni, masih bagian dari 60 lebih yang ditemukan tim. Sebelumnya kan sudah 38 tuntas," kata pejabat asal Denpasar ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini masih terikat perjanjian kerja sama (PKS) terkait menara terpadu dengan Bali Towerindo Sentra. PKS itu diteken sejak 2007 dan menyebutkan Badung dilarang menerbitkan izin pembangunan menara pemancar sinyal baru.

Suryanegara menyadari pembongkaran tower itu akan menuai protes dari perusahaan telekomunikasi. Namun, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung siap menghadapinya meski harus bersengketa di meja hijau.




(iws/gsp)

Hide Ads