Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menyarankan agar penyedia layanan telekomunikasi (provider) memanfaatkan fasilitas menara terpadu yang sudah dibangun di Badung. Tujuannya, agar penertiban tower atau menara base transceiver station (BTS) tidak menimbulkan gangguan layanan telekomunikasi.
"Acuan kami saat ini kan tetap seperti ini (PKS) dan tentu kami menyarankan kepada para stakeholder, para provider ya silakan gabung saja di menara terpadu yang sudah dipenuhi di Badung itu," kata Adi Arnawa, Jumat (12/5/2023).
Pemkab Badung saat ini masih terikat perjanjian kerja sama (PKS) selama 20 tahun dengan Bali Towerindo Sentra terkait menara terpadu. PKS itu diteken sejak 2007 dan menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dilarang menerbitkan izin pembangunan menara baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi Arnawa menjelaskan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai PKS dengan BTS. Penertiban tower ilegal jadi bentuk komitmen terhadap isi perjanjian tersebut.
"Nah inilah yang dijaga agar tidak terjadi wanprestasi," tutur Adi Arnawa.
Adi Arnawa menerangkan pembangunan menara telekomunikasi dengan pola kerja sama bertujuan agar menara di Gumi Keris -sebutan untuk Badung- itu tertata. Penertiban tower oleh Satpol PP Badung hanya dilakukan pada yang tidak mengantongi izin.
"Dasar itu melalui Kominfo dan Satpol PP membongkar. Sedangkan untuk penyediaan layanan bagi provider yang ingin memasang di Badung sudah disiapkan tempat," katanya.
Sebelumnya, Asisten Deputi Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsekal Pertama Budi Eko Pratomo mengingatkan agar Pemkab Badung tidak terbelenggu dengan PKS dengan salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi.
"Badung jangan dibelenggu perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa hambat kenyaman layanan telekomunikasi ke masyarakat. Terlebih Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia," ujar Budi Eko, Kamis (11/5/2023).
(gsp/nor)