Pemkab Badung Temukan 60 BTS Ilegal, Pembongkaran Tower Berlanjut

Badung

Pemkab Badung Temukan 60 BTS Ilegal, Pembongkaran Tower Berlanjut

Agus Eka - detikBali
Kamis, 01 Jun 2023 07:43 WIB
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Foto: Agus Eka/detikBali Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Badung - Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung kembali menemukan sekitar 60 base transceiver station (BTS) ilegal. Pengelola puluhan BTS itu bakal mendapat surat pemberitahuan bongkar.

"Akan ada susulan penertiban BTS sekitar 60 lebih yang akan ditindaklanjuti," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (31/5/2023).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung saat ini masih terikat perjanjian kerja sama (PKS) terkait menara terpadu dengan Bali Towerindo Sentra. PKS itu diteken sejak 2007 dan menyebutkan Badung dilarang menerbitkan izin pembangunan menara pemancar sinyal baru. Walhasil 48 BTS ilegal dibongkar bertahap dan tuntas pada Senin lalu (29/5/2023).

Menurut Suryanegara, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi (provider) sudah menerima surat teguran satu sampai tiga. Sebanyak 20 BTS di antaranya sudah direkomendasi untuk dibongkar. Kini tinggal menunggu surat perintah Bupati Badung untuk membongkarnya.

Adapun pengelola 40 BTS lainnya, Suryanegara melanjutkan, sudah mendapatkan surat teguran tiga kali. Setelah itu, TP3MT menerbitkan surat perintah bongkar. "Kami tetap mengacu perintah bupati," tegasnya.

Suryanegara menyadari kondisi yang bakal terjadi. Yaitu akan ada protes terhadap langkah Pemkab Badung menertibkan BTS tak berizin. Namun, Pemkab Badung siap menghadapinya meski harus bersengketa di meja hijau.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menegaskan pembongkaran BTS tidak asal-asalan. Tim sudah memperhatikan berbagai aspek supaya tidak mengganggu layanan telekomunikasi atau berdampak blank spot.

"Dalam penertiban itu, kami memastikan kualitas sinyal. Kami bersurat ke BTS selaku partner resmi pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah yang bisa dibilang tower (BTS) atau perangkat telekomunikasinya kami bongkar. Sehingga layanan tidak turbulensi," papar Jaya Saputra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa juga sempat menyarankan agar penyedia provider memanfaatkan fasilitas menara terpadu yang kerja sama dengan Badung.

"Acuan kami saat ini kan tetap seperti ini (PKS) dan tentu kami menyarankan kepada para stakeholder, para provider ya silakan gabung saja di menara terpadu yang sudah dipenuhi di Badung itu," kata Adi Arnawa, Jumat (12/5/2023).


(gsp/iws)

Hide Ads