Dilaporkan ke Presiden gegara Bongkar Tower, Diskominfo: Kami Tidak Asal

Dilaporkan ke Presiden gegara Bongkar Tower, Diskominfo: Kami Tidak Asal

Agus Eka - detikBali
Selasa, 25 Apr 2023 09:55 WIB
Tower bodong di Kuta Selatan dibongkar beberapa waktu lalu.
Foto: Tower bodong di Kuta Selatan dibongkar beberapa waktu lalu. (Triwidiyanti/detikBali)
Badung -

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra buka suara terkait protes yang dilayangkan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel). Ia menegaskan penertiban perangkat telekomunikasi sudah memperhatikan aspek cakupan layanan.

Artinya, lanjut Jaya Saputra, penertiban akan memperhitungkan area cakupan layanan dan infrastruktur yang tersedia di kawasan itu. Jika di kawasan tersebut minim layanan sehingga berpotensi terjadi gangguan, penertiban dilakukan belakangan.

Jaya Saputra mencontohkan apabila ada empat yang ditertibkan, BTS (Base Transceiver Station) selaku pihak yang diajak kerja sama oleh Pemkab Badung wajib mengganti infrastruktur yang ditertibkan. Sehingga sebisa mungkin tidak terjadi blank spot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Misalnya di wilayah Kuta Selatan ada dua yang ditertibkan, BTS ini harus siapkan dua infrastruktur pengganti. Kalau belum siap, ya tidak keduanya yang kami tertibkan. Kami kan tidak asal membabi buta begitu menertibkan," tegas Jaya Saputra, Selasa (25/4/2023).

Menurutnya, Diskominfo selalu berkomunikasi dengan operator seluler untuk tahu kondisi kualitas layanan seluler, termasuk bersurat ke BTS.

ADVERTISEMENT

"Bersurat untuk pembangunan infield di daerah-daerah yang dilakukan penertiban, memastikan layanan seluler tetap maksimal. Sesuai arahan bupati penertiban ya dan kami harus tetap juga menjamin layanan telekomunikasi ini," jelasnya.

Diskominfo Badung terus berkomunikasi dengan seluruh aparat pemerintah mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur. "Secara informal pun sudah dengan Aspimtel," tukas Jaya.

Melansir detikINET, Aspimtel merespons Pemkab Badung yang melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Itu dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko dalam keterangan tertulis menerangkan telah melakukan koordinasi aktif dengan pihak beberapa kementerian, dan pihak terkait seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), hingga Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

"Serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden melalui surat dengan tujuan bahwa tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama," kata Teddy, beberapa waktu lalu.




(nor/hsa)

Hide Ads