Kasus tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur pada 3 Januari 2023, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni General Manager PT Mertha Segara Made Ariana dan nakhoda fast boat Kebo Iwa I Wayan Sania.
Ariana dan Sania dinilai lalai lantaran fast boat yang tidak laik laut itu tetap dioperasikan. Akibatnya, fast boat Kebo Iwa Express tenggelam di perairan Gianyar. Selain itu, manajemen juga dianggap tidak memperhatikan pemeliharaan fast boat mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada kelalaian mereka berdua ini, mereka yang harus bertanggung jawab," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono dihubungi detikBali, Jumat (10/2/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 199 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Menurut Soelistijono, pasal tersebut diterapkan karena nakhoda yang melayarkan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut. Karena itu, nakhoda harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Demikian pula terkait fast boat yang tidak laik laut, maka itu merupakan tanggung jawab pengelola kapal.
"Kalau memang kapal itu tidak laik laut yang bertanggung jawab siapa? Kok masih dipaksakan untuk beroperasi? Makanya kan ada juncto-nya, juncto (ke Pasal) 55 (KUHP) berarti turut serta. Karena kasus ini kan rangkaian, tidak bisa berdiri sendiri," terang dia.
Sementara itu, pengelola fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam belum memberi pernyataan atas penetapan tersangka ini.
Tersangka Tidak Ditahan
Meski telah menetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebab, ancaman hukuman terhadap kedua tersangka di bawah lima tahun.
"Nggak bisa ditahan. Ancaman kurang dari lima tahun itu nggak bisa ditahan. Hukumannya di atas lima tahun, baru kami boleh melakukan penahanan," kata Soelistijono.
Selanjutnya, Ditpolairud Polda Bali berencana melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk pengembangan kasus tersebut pada pekan depan. Saksi ahli berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Minggu depan (rencananya dilakukan pemeriksaan saksi ahli), antara Selasa, Rabu, Kamis," ungkapnya.
Soelistijono belum mengetahui identitas saksi ahli yang bakal diperiksa. Sebab, saksi ahli yang akan memberikan keterangan ditunjuk langsung oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
"Yang nunjuk (saksi ahli) instansi dari sana (Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub). Kami kirim surat, nanti yang menentukan dari sana," jelasnya.
Setelah memeriksa saksi ahli, Ditpolairud Polda Bali akan mengirimkan berkas kedua tersangka ini ke kejaksaan. "Untuk berkasnya nanti kami masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Ditjen Perhubungan di Jakarta," pungkasnya.
Kebo Iwa Express mengalami kecelakaan saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur pada Selasa (3/1/2023). Kapal ini dikelola oleh perusahaan Maruti Group Fast Boat.
Kapal cepat itu mengangkut 28 orang penumpang saat mengalami kecelakaan di perairan Gianyar. Mereka terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan dua wisatawan lokal. Beruntung tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
(iws/BIR)