General Manager PT Mertha Segara Made Ariana (39), pengelola kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express yang tenggelam, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia jadi tersangka bersama nakhoda I Wayan Sania (44).
Ariana dan Sania ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan kelalaian. Sebab, fast boat Kebo Iwa Express tidak laik laut, namun masih dioperasikan.
"Jadi alasannya sama, karena ada kelalaian mereka berdua ini, mereka yang harus bertanggung jawab," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono dihubungi detikBali, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soelistijono menuturkan jika fast boat dinyatakan tidak laik laut dan masih dioperasikan, berarti dari pihak manajemen tidak memperhatikan masalah pemeliharaan.
"Jadi, pihak manajemen harus bertanggung jawab di situ. Bahwa kapal itu tidak laik laut tapi kok masih dioperasikan. Berarti kan dia harus bertanggung jawab di situ," tegasnya.
Ditpolairud Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 302 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 199 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Menurut Soelistijono, pasal yang dikenakan sebelumnya hanya pada Pasal 199 KUHP. Namun kemudian, polisi menerapkan Pasal 302 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal tersebut diterapkan karena nakhoda yang melayarkan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut. Karena itu, nakhoda harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Kemudian, apabila fast boat tidak laik laut, maka itu menjadi tanggung jawab pengelola kapal. Dua orang dari pengelola dinilai lalai lantaran tetap mengoperasikan kapal yang dalam kondisi tidak laik laut.
"Kalau memang kapal itu tidak laik laut yang bertanggung jawab siapa? Kok masih dipaksakan untuk operasional? Makanya kan ada juncto-nya, juncto (ke Pasal) 55 (KUHP) berarti turut serta. Karena kasus ini kan rangkaian, tidak bisa berdiri sendiri," terang dia.
Menurut Soelistijono, meski telah menetapkan dua orang tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Sebab, kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Nggak bisa ditahan. Ancaman kurang dari lima tahun itu nggak bisa ditahan. Hukumannya di atas lima tahun, baru kami boleh melakukan penahanan," terangnya.
Ditpolairud Polda Bali bakal segera mengirimkan berkas kedua tersangka ini ke kejaksaan. Pengiriman berkas dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang rencananya dilakukan pekan depan.
"Untuk berkasnya nanti kami masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Ditjen Perhubungan di Jakarta. Periksanya itu antara Selasa sampai dengan Kamis. Tergantung kapan waktunya Ditjen Perhubungan lautnya bisa," jelas Soelistijono.
Sementara itu, pengelola fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam belum memberi pernyataan atas penetapan tersangka ini.
(BIR/nor)