Kasus tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa di Perairan Gianyar, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan nakhoda fast boat Kebo Iwa I Wayan Sania sebagai tersangka.
"Nakhoda sudah dijadikan tersangka. (Identitasnya) I Wayan Sania," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono saat dihubungi Jumat (10/2/2023).
Menurut Soelistijono, surat penetapan tersangka I Wayan Sania dikeluarkan pada Rabu (8/2/2023). Polda Bali baru menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berbagai dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sania dijerat dengan Pasal 199 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana selama sembilan bulan penjara.
"Kalau (ancaman hukumannya) itu ringan, hanya sembilan bulan kurungan. Jadi bunyi huruf 1-nya bahwa penjara selama-lamanya sembilan bulan," ungkap Soelistijono.
Dari penetapan tersangka ini, Ditpolairud Polda Bali turut mengamankan bukti-bukti berbagai dokumen dan keterangan saksi. Polda Bali masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kebo Iwa Express mengalami kecelakaan saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur pada Selasa (3/1/2023). Kapal ini dikelola oleh perusahaan Maruti Group Fast Boat.
Terdapat 28 penumpang saat fast boat Kebo Iwa Express kecelakaan. Mereka terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan dua wisatawan lokal. Beruntung tak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
(irb/iws)