Bharada E Akan Beri Kejutan di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Akan Beri Kejutan di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Selasa, 11 Okt 2022 15:45 WIB
Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E diperlihatkan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Ini foto-fotonya.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada RIchard Eliezer atau Bharada E. Foto: Agung Pambudhy
Bali -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan memberikan kejutan di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang terpisah dan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pekan depan.

Dilansir dari detikNews, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan maksimal. Bharada E juga disebut akan memberikan kejutan terkait rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J, yang akan menguatkan bahwa Bharada E hanya melakukan perintas Ferdy Sambo.

"Kami dari tim kuasa hukum benar-benar menyiapkan pembelaan secara maksimal terhadap klien kami. Strategi lainnya yang kami persiapkan adalah memberi kejutan terkait dengan rangkaian peristiwa kasus ini," jelas Ronny Talapessy, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga menjadi terang bahwa klien kami sebenarnya berada dalam perintah dari saudara FS untuk menembak korban Brigadir J. Itu yang akan membuktikan bahwa Bharada E sama sekali tidak ada motif, sehingga Pasal 340 yang didakwakan kepadanya tidak tepat," sambungnya.

Ronny Talapessy juga akan memastikan Bharada E mendapatkan apresiasi karena telah menjadi justice collaborator (JC). Menurutnya, apresiasi tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.

"Memastikan Bharada E mendapatkan reward dari negara sebagai JC. Dan, ini merupakan amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, khususnya sesuai Pasal 10A ayat 4," ujarnya.

Ia juga menjamin kliennya Bharada E akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Untuk saat ini pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada pengadilan.

"Dari kami kooperatif mengingat klien saya sebagai justice collaborator, maka semuanya kita serahkan kepada pengadilan," kata Ronny Talapessy.

Seperti diketahui, berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima PN Jaksel. Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Anggota majelis hakimnya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky akan diadili pada Senin (17/10/2022). Sementara, Bharada E diadili mulai Selasa (18/10/2022).

"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.




(irb/dpra)

Hide Ads