Sebuah petisi atau surat terbuka yang mengkritisi bisingnya kawasan Canggu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, muncul di situs change.org. Petisi itu berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu'. Benar saja, berdasarkan penelusuran detikBali pada Jumat (16/9/2022) dini hari, tingkat kebisingan akibat musik bervolume kencang di seputar tempat hiburan di Canggu bahkan mencapai 80 desibel!
Itu berarti, tingkat kebisingan di Canggu telah melampaui ketentuan yang disepakati saat pertemuan antara Satpol PP Bali bersama sejumlah pemangku kebijakan pariwisata dan pengusaha hiburan malam di Canggu, Rabu (14/9/2022) lalu. Salah satu poin yang telah disepakati adalah terkait intensitas suara atau musik dibatasi maksimal 70 desibel di area outdoor.
Awalnya, detikBali mencoba melakukan pengamatan di sejumlah titik kelab malam dan bar yang ada di Desa Canggu. Pengamatan dilakukan guna membuktikan protes yang disampaikan dalam petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kelab malam ternama di Desa Canggu berada dekat dengan Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong yang diempon Desa Adat Canggu. Berdasarkan pengamatan di seputaran lokasi tersebut pada Jumat (16/9/2022) dini hari atau sekitar pukul 00.50 Wita, area di depan plang Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong itu memang dalam keadaan bising.
Adapun tingkat kebisingan di seputaran tersebut yakni mencapai 80 desibel. Bahkan berdasarkan tes yang dilakukan, kondisi di depan pelang Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong tersebut masuk ke dalam lalu lintas sibuk atau busy traffic.
detikBali mengukur tingkat kebisingan itu menggunakan aplikasi 'Meter Kebisingan (Sound Meter)'. Aplikasi dengan rating 4,7 serta 166.836 ulasan tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store.
Adapun kebisingan suara itu bukan ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, melainkan musik kencang yang diputar di sekitaran kelab malam dan bar di sekitar Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong tersebut. Sebab, di depan pelang pura tersebut hampir tidak ada kendaraan bermotor lalu lalang. Hanya beberapa sepeda motor yang tampak parkir di depan pelang tersebut.
Sementara itu, situasi jalanan di depan pelang Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong juga disesaki oleh para warga negara asing (WNA). Mereka di sana berkumpul bahkan sembari menikmati musik kencang yang diputar dari dalam kelab maupun bar.
Selain mendengarkan musik, banyak di antara para WNA tersebut juga yang membeli makanan yang dijual di dekat trotoar jalan depan plang Pura Kahyangan Jagat Batu Bolong. Ada beberapa makanan yang dijual, yakni jagung bakar, kebab dan kopi, sate babi, bakso hingga pizza.
Para bule itu, baik pria maupun perempuan tampak menikmati makanan yang mereka beli di seputaran lokasi. Di tengah keramaian para WNA yang menikmati suasana dini hari, lokasi tersebut juga dijaga oleh sejumlah polisi dan pecalang.
Petisi Basmi Polusi Suara di Canggu
Seperti diketahui, sebuah petisi berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' muncul di situs Change.org. Dilihat pada Jumat, 16 September 2022 pukul 01.24 Wita, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 8.306 akun.
Petisi yang dibuat oleh Dian P itu ditujukan kepada 10 orang pejabat yakni Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Bapak Sandiaga Uno dan Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster, Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta.
Kemudian ditujukan pula ke Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT), Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali Nyoman Kenak, Kelian Adat dan Kelian Dinas setempat area Canggu dan Brawa, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
"Suara menggelegar dari bar-bar terbuka baik di Batu Bolong maupun di Brawa, bersebelahan dengan pura-pura suci Bali, sebegitu kerasnya sehingga membuat kaca-kaca jendela dan pintu bergetar. Lebih parah daripada gempa bumi. Dan gangguan suara ini, berlangsung hampir setiap malam, hingga jam 1, jam 2, jam 3, bahkan kadang jam 4 pagi," tulis P Dian dalam petisinya.
Selain suara, aksi tak senonoh di sekitar bar-bar di Canggu juga dinilai menodai kesucian pura-pura yang ada di sekitarnya, seperti Pura Kahyangan Jagat. Petisi ini pun menuliskan harapan untuk pemerintah supaya memperketat aturan dan memberikan sanksi yang berat.
"Dengan ini, kami mohon dengan sangat kepada pemerintah untuk segera ditetapkannya peraturan ketat dengan sanksi resmi dan berat, dengan dipantau secara ketat oleh Satpol PP. Kami tidak lagi bisa berdiam diri, karena pulau Bali kita yang indah masih bisa kita selamatkan bersama. Kebudayaan kami yang begitu sakral dilenyapkan oleh pelaku-pelaku hura-hura demi bisnis uang mereka pribadi semata-mata dengan mengorbankan kepentingan ribuan orang lain dan 'basic human rights' kebanyakan orang untuk beristirahat," tambahnya.
(iws/iws)