Musik Bising di Canggu, Kadispar Minta Kenyamanan Warga Diperhatikan

Musik Bising di Canggu, Kadispar Minta Kenyamanan Warga Diperhatikan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 14 Sep 2022 16:42 WIB
epala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun ketika ditemui detikBali beberapa waktu lalu
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri)
Denpasar -

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun buka suara soal kemunculan petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs Change.org. Petisi tersebut pada intinya mengkritisi kawasan Canggu yang bising karena party dan musik bervolume keras kerap mengganggu waktu istirahat warga setempat.

Menurut Tjok Pemayun, fenomena seperti itu lumrah terjadi di kawasan pariwisata. Hanya saja, ia menekankan pengusaha hiburan malam harus tetap memperhatikan warga sekitar.

"Memang sebagai kawasan pariwisata, hal-hal yang sedemikian itu ada dan tadi kan disampaikan, kita tetap harus memastikan kembali masyarakat sekitar itu benar-benar nyaman," kata Tjok Pemayun di Denpasar, Rabu (14/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjok Pemayun memaparkan, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat saat ini total ada 15 beach club di Kabupaten Badung. Ia sepakat bahwa meskipun keberadaan tempat hiburan malam tersebut mendatangkan 'dolar', tetapi para pengusaha diharapkan memperhatikan kenyamanan warga setempat.

"Walaupun ini percikan dolar, tapi satu sisi wisatawan yang datang ke sana tentu harus tahu juga bahwa ada ketentuan desibel dan lain-lainnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Tjok Pemayun mengapresiasi adanya beberapa poin kesepakatan dari diskusi pihak Satpol PP Provinsi Bali, pemangku kebijakan pariwisata, hingga perwakilan pengusaha hiburan di Badung, Bali. Adapun poin-poin yang pihaknya sepakati antara lain: pertama, batasan desibel suara atau musik dari tempat hiburan, yakni hanya boleh 70 desibel untuk kawasan outdoor.

Kedua, batasan operasional tempat hiburan maksimal pukul 01.00 Wita. Ketiga, dibutuhkan komitmen pelaku usaha, masyarakat dan aparat dalam pengawasan nantinya. Keempat, masyarakat, pelaku usaha, dan penengak peraturan harus konsisten melakukan pengawasan bersama dan juga saling mengingatkan agar tak melanggar batasan-batasan yang telah disepakati.

"Kita sangat senang dengan cara-cara dalam menyelesaikan permasalahan ini dan ini kan bagus. Berikutnya tentu kita akan coba melihat kondisinya seperti apa. Saya juga akan memastikan kembali apa yang menjadi keluhan customer dan tadi juga ada dari Bendesa yang hadir. Nanti kita akan cek ke lapangan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah petisi berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs change.org ramai diperbincangkan sejak beberapa hari terakhir. Pembuat petisi bernama P Dian mengatakan kawasan Canggu di Kuta Utara, Badung, saat ini sedang dirusak habis-habisan oleh banyaknya bar, beach club, dan night club yang menggelar pesta setiap hari.

Petisi tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat termasuk di pusat maupun di daerah (Bali). Beberapa di antaranya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali I Wayan Koster, Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta, hingga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.

"...hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun kini setelah pandemi, TIDAK DIMUNGKINKAN manusia beristirahat tidur di malam hari, di jam-jam normal seperti di atas jam 10." tulis petisi tersebut.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads