Finns Beach Club, salah satu tempat hiburan malam di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, sepakat dengan enam poin terkait penyelesaian polemik polusi suara di Canggu. Pihak kelab malam mengaku diuntungkan dengan kesepakatan tersebut.
"Dari kesepakatan itu tidak ada sama sekali merugikan kami, justru ini menguntungkan. Dengan adanya isu ini, kami akan bertumbuh dengan baik. Solusi ini sangat baik untuk kebersamaan kita bersama dan tidak ada memberatkan," kata Facilities Director Finns Beach Club, I Wayan Wirawan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, Finns Beach Club sama sekali tidak keberatan dengan batasan operasional tempat hiburan malam maksimal pukul 01.00 Wita. Pasalnya, Finns Beach Club sendiri tutup pukul 00.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal sudah kami perhitungkan apa yang harus dilakukan. Kami juga tidak semena-mena dalam berusaha, dan pasti memperhatikan lingkungan serta masyarakat sekitar, juga aturan pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama pemangku kebijakan pariwisata dan pengusaha hiburan malam di Canggu, menyepakati enam poin peraturan operasional terbaru buntut petisi polusi suara.
Terdapat enam poin kesepakatan, yaitu pertama, batasan desibel suara atau musik hanya boleh 70 desibel untuk kawasan outdoor. Kedua, batasan operasional tempat hiburan malam maksimal pukul 01.00 Wita.
Ketiga, komitmen pelaku usaha, masyarakat, dan aparat dalam pengawasan peraturan. Keempat, konsistensi berbagai pihak dalam pengawasan bersama dan saling mengingatkan agar tak melanggar batasan-batasan yang telah disepakati.
"Poin selanjutnya, sosialisasi akan terus dilakukan dan tidak sekadar mendatangi lokasi, tetapi dalam bentuk lainnya. Terakhir, yang bisa dilakukan adalah penegakan, jika ada pengusaha yang masih melanggar atau berpura-pura tidak tahu, padahal sudah diberikan sosialisasi," ucap Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (14/9/2022).
Dharmadi mengatakan, langkah awal mulai dengan edukasi dan sosialisasi enam poin kesepakatan tersebut. Jika dalam perjalanannya ada pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan dengan pemberian sanksi.
"Untuk pendekatan-pendekatan tetap dikedepankan secara humanis," terangnya.
Canggu Sumbang Okupansi Tertinggi
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyampaikan, Canggu merupakan kawasan pariwisata yang menyumbang okupansi hotel paling tinggi di Badung, yakni 80 persen.
Untuk rata-rata okupansi di Bali saat ini, yakni 65 persen. Adapun total kamar hotel di Bali, kata Rai, berjumlah kurang lebih 150 ribu kamar.
"Kawasan Canggu ini lagi booming, harus dijaga, rawat, dan pelihara. Saya berharap nantinya G-20 sebagai game changer-nya harus sukses dan kita harapkan pariwisata Bali bisa booming tahun 2023," ungkap pria yang juga menjabat Ketua PHRI Badung ini.
Hargai Warga Sekitar
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun buka suara soal kemunculan petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs Change.org. Menurutnya, fenomena seperti itu lumrah terjadi di kawasan pariwisata. Namun ia menekankan pengusaha hiburan malam harus tetap memperhatikan warga sekitar.
"Memang sebagai kawasan pariwisata, hal-hal yang sedemikian itu ada dan tadi kan disampaikan, kita tetap harus memastikan kembali masyarakat sekitar itu benar-benar nyaman," kata Tjok Pemayun.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat saat ini total ada 15 beach club di Kabupaten Badung. Ia sepakat meskipun keberadaan tempat hiburan malam tersebut mendatangkan 'dolar', tetapi para pengusaha diharapkan memperhatikan kenyamanan warga setempat.
"Walaupun ini percikan dolar, tapi satu sisi wisatawan yang datang ke sana tentu harus tahu juga bahwa ada ketentuan desibel dan lain-lainnya," imbuhnya.
Tjok Pemayun mengapresiasi kesepakatan dari diskusi Satpol PP Bali, pemangku kebijakan pariwisata, dan perwakilan pengusaha hiburan di Badung, Bali.
"Kita sangat senang dengan cara-cara dalam menyelesaikan permasalahan ini, dan ini kan bagus. Berikutnya tentu akan coba melihat kondisi seperti apa. Saya juga akan memastikan kembali apa yang menjadi keluhan pelanggan, dan tadi juga ada dari Bendesa yang hadir. Nanti akan dicek ke lapangan," imbuhnya.
Target 1 Juta Wisatawan
Tjok Bagus Pemayun berharap momen G-20 bisa mendongkrak wisatawan. Pihaknya menargetkan bisa menembus satu juta wisatawan mancanegara (wisman) hingga akhir tahun. Dia juga menyayangkan isu 'polusi suara di Canggu' yang belakangan menyeruak.
Membidik wisman dalam jumlah besar, Dispar Bali mendorong adanya pemerataan lokasi Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE). Antara lain di daerah Candi Dasa, Karangasem, hingga Lovina, Buleleng. Sehingga bisa berdampak pada pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah Bali lainnya.
Dengan adanya G-20 tahun 2022 tersebut, pihaknya optimistis kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara dapat meningkat dan melebihi target satu juta pada akhir tahun.
"Saya berharap pada teman-teman di pariwisata agar momentum ini benar-benar dimanfaatkan dan dijaga dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan memenuhi prosedur CHSE," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat, jika terjadi hal yang membuat tak nyaman, sama halnya seperti kasus petisi 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di situs Change.org, agar dapat terlebih dahulu mendiskusikannya bersama-sama. Mengingat, pariwisata Bali rentan akan isu-isu semacam itu yang dapat mencoreng nama baik Bali.
Sebelumnya, sebuah petisi atau surat terbuka berjudul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' muncul di situs Change.org. Hingga Rabu (14/9/2022) pukul 14.06 Wita sebanyak 7.937 orang menandatangani petisi tersebut.
Pembuat petisi, P. Dian, mengeluhkan adanya pesta yang digelar setiap hari di kawasan pariwisata itu. Ia mengatakan kawasan Canggu saat ini sedang dirusak habis-habisan oleh banyaknya bar, beach club, dan night club yang menggelar pesta setiap hari.
Petisi ditujukan kepada sejumlah pejabat pusat maupun daerah (Bali). Beberapa di antaranya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Bali I Wayan Koster, Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta, hingga Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat.
"...hampir setiap malam dalam seminggu, setiap minggu, setiap bulan, sebelum maupun kini setelah pandemi, TIDAK DIMUNGKINKAN manusia beristirahat tidur di malam hari, di jam-jam normal seperti di atas jam 10." tulis petisi tersebut.