Soal LNG di Sidakarya, Anggota DPRD Berseberangan dengan Wali Kota

Soal LNG di Sidakarya, Anggota DPRD Berseberangan dengan Wali Kota

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 08 Jul 2022 19:09 WIB
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Pihak DPRD Kota Denpasar berseberangan dengan Wali Kota terkait pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Dewan Denpasar mengatakan bahwa terminal LNG tersebut bisa ditempatkan di Desa Sidakarya.

Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra menyebut, penempatan terminal LNG di Sidakarya sudah sesuai. Hal tersebut mengacu pada Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041.

Adapun bunyi dari Pasal 20 ayat (2) huruf b tersebut yakni "jaringan minyak dan gas bumi meliputi jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebenarnya kalau sesuai dengan RTRW sih bisa. Karena aturan di RTRW kan seperti itu bunyinya. Kalau masalah setuju atau enggak saya tidak tahu itu. Ya saya tidak berani bicara terlalu jauh, saya bicara sesuai dengan RTRW saja," kata Agung Susruta saat dihubungi detikBali, Jumat (8/7/2022).

Meski demikian, Susruta mengakui bahwa bunyi pasal tersebut sedikit membingungkan. Sehingga sekarang tergantung orang yang merepresentasikan.

Di sisi lain, Susruta menyoroti adanya penolakan dari masyarakat yang menolak pembangunan terminal LNG tersebut. Menurutnya, penolakan masyarakat harus dilihat dan dipikirkan dari sisi mana mereka tidak setuju dengan proyek tersebut.

"Sekarang kalau masyarakat menolak, itu menolaknya karena apa? Menolaknya terkait dengan apa? Ini yang perlu dipikirkan," pintanya.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa pihaknya menolak penempatan terminal LNG di Desa Sidakarya karena tidak sesuai dengan RTRW Kota Denpasar.

"Kalau itu dibangunnya di Sidakarya, itu kita tolak karena izin terminal khususnya tidak ada," kata Jaya Negara saat ditemui detikBali usai mengikuti acara peletakan batu pertama gedung estetika Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Jumat (8/7/2022).

Jaya Negara menjelaskan, di wilayah Sidakarya memang terdapat jaringan untuk tersus, namun harus dengan persyaratan khusus, yakni mendapatkan dukungan lingkungan dan memenuhi aspek sosial. Meski menolak di Sidakarya, Jaya Negara menegaskan bahwa dirinya mendukung pembangunan terminal LNG asal sesuai dengan aturan tata ruang yang ada.

Jaya Negara juga mengaku sudah mengirimkan surat jawaban sekitar dua bulan yang lalu kepada pemrakarsa dan menjelaskan bahwa terminal LNG di Sidakarya tidak sesuai dengan tata ruang.




(iws/iws)

Hide Ads