"Kami dari desa sempat dapat surat dari Pemkot. Isinya menolak terminal LNG di mangrove Sidakarya," kata sumber petinggi desa di Denpasar yang memberikan bocoran bahwa Pemkot Denpasar menolak terminal LNG di mangrove Sidakarya, Kamis (7/7/2022).
Surat Dinas PUPR Kota Denpasar itu bernomor 650/2048/DUPR tertanggal 17 Maret 2022 perihal Jawaban Permohonan Kesesuaian Ruang. Surat ini menjawab permohonan PT DEB bernomor 004L-DEB.02.22 perihal Permohonan Kesesuaian Tata Ruang terhadap Rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan Jalur Pipa Gas.
Setidaknya terdapat lima poin utama dalam surat Dinas PUPR Kota Denpasar. Pertama, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041, lokasi dimaksud berada pada kawasan hutan Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Kedua, Rencana Struktur Ruang Perda Nomor 8 Tahun 2021 pada Pasal 19 ayat (4) menyebutkan bahwa terminal khusus yang ada di Kota Denpasar terdiri atas pengembangan Pelabuhan Wisata dan Marina yang dikembangkan di Pulau Serangan Kelurahan Serangan.
"Tidak ada pengembangan terminal khusus selain tersebut di atas," demikian dalam lanjutan poin 2 dari surat yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airawata tersebut.
Pada poin ketiga, dijelaskan bahwa rencana Pola Ruang Perda Nomor 8 Tahun 2021, Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Tahura Ngurah Rai sesuai Pasal 69 huruf b.2 menyebutkan bahwa kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat salah satunya adalah jaringan infrastruktur kota dan wilayah.
"Jadi, dari surat Pemkot itu di Tahura Ngurah Rai yang diperbolehkan hanya jaringan infrastruktur kota dan wilayah, tidak untuk terminal khusus," papar sumber ini.
Bahkan, dalam poin keempat mendetailkan poin ketiga terkait kegiatan jaringan infrastruktur kota yang "diperbolehkan dengan syarat" tersebut. Yakni pada huruf a. memenuhi kajian lingkungan; b. memenuhi kajian kebencanaan; c. memenuhi kajian sosial.
"Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: a. permohonan kesesuaian ruang terhadap terminal LNG Sidakarta tidak disetujui. 2. Permohonan kesesuaian ruang terhadap jalur pipa gas disetujui secara bersyarat," demikian poin kelima dari surat Dinas PUPR Denpasar yang ditembuskan ke Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua DPRD Kota Denpasar tersebut.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara membenarkan adanya surat dari Dinas PUPR Kota Denpasar tersebut. "(Surat jawaban wali kota) sudah lama, sudah dua bulan yang lalu," kata Jaya Negara saat ditemui detikBali usai mengikuti acara peletakan batu pertama gedung estetika Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Jumat (8/7/2022).
Jaya Negara mengatakan yang jelas pihaknya pasti mendukung pembangunan LNG, tentu sesuai dengan aturan tata ruang yang ada.
"Sebenarnya itu di dalam jawaban kita sudah sangat jelas. Kita sudah menjawab, surat wali kota itu sangat jelas," tegasnya.
(nor/nor)