Eks Kepala Bapelitbang Sebut Dewa Wiratmaja Punya Orang di Kemenkeu

Korupsi DID Tabanan

Eks Kepala Bapelitbang Sebut Dewa Wiratmaja Punya Orang di Kemenkeu

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 20:59 WIB
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang menghadirkan mantan Kepala Bapelitbang Tabanan, mantan Kasubag Perencanaan Bapelitbang Tabanan, dan anggota Banggar DPRD Tabanan pada Kamis (30/6/2022)
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan 2018 dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis (30/6/2022). Foto: Chairul Amri Simabur
Denpasar -

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja menyebut terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja memiliki orang di Kementerian Keuangan yang bisa menjembatani kepentingan untuk mendapatkan DID yang lebih besar.

Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 dengan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6/2022).

Ida Bagus Wiratmaja sebagai saksi pertama dalam sidang mengakui bahwa pernah mengikuti pertemuan dengan Eka Wiryastuti. Pertemuan tersebut dilakukan dalam kontek penyusunan anggaran mengatasi defisit.

Sehingga Ida Bagus Wiratmaja diminta untuk berkoordinasi dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja. "Dalam konteks mengatasi defisit," kata Ida Bagus Wiratmaja saat menjawab pertanyaan tim jaksa.



Ida Bagus Wiratmaja mengaku, waktu itu ia sudah sempat mengusulkan untuk melakukan efisiensi anggaran untuk menutupi defisit. Selain itu, mekanisme untuk memperoleh DID juga tidak perlu menggunakan usulan.

Menurutnya, masukan itu disampaikan berdasarkan pengalaman dua tahun anggaran sebelumnya bahwa Kabupaten Tabanan memperoleh DID, hanya saja nominalnya kecil.

Pada tahun anggaran 2016 nilai DID yang diperoleh sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2017 nilainya Rp 7,5 miliar.

"Saya sampaikan bahwa tidak perlu ada usulan dalam diskusi-diskusi sebelum (pengusulan) DID. Kemudian dia (terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja) menelepon dan memberitahukan ada potensi mendapatkan DID lebih besar," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pendapat tersebut dimentahkan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja yang mengaku sudah memiliki orang di Kementerian Keuangan yang bisa menjembatani kepentingan untuk mendapatkan DID yang lebih besar.

Karena seperti itu, terdakwa kemudian meminta untuk dibuatkan proposal yang proses pembuatannya kemudian disusun oleh Saksi Made Dedy Darmasaputra. Dalam komunikasi selanjutnya, proses penyusunan proposal itu dilakukan antara Dedy dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ida Bagus Wiratmaja mengaku, setelah proposal itu dibuat, ia tidak mengetahui proses yang terjadi berikutnya. Saksi Dedy yang merupakan staf Ida Bagus Wiratmaja hanya menyampaikan draf proposal tersebut sudah disampaikan ke meja sekretaris pribadi (sekpri) bupati.

"Proposal sampai atau tidak (di Kemenkeu) saya tidak mengetahui. Ditandatangani atau tidak oleh bupati juga tidak tahu. Saya mengetahuinya setelah DID terealisasi Rp 51 miliar," sebutnya.




(nor/nor)

Hide Ads