Polda Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap 10 Mahasiswi di NTB

Kekerasan Seksual di Kampus

Polda Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap 10 Mahasiswi di NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 29 Jun 2022 15:15 WIB
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati ditemui di depan ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati ditemui di depan ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengaku telah menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual dengan korban 10 orang mahasiswi yang berkuliah di Kota Mataram.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap aduan dan laporan tersebut. Kami mohon waktu dulu," kata Pujawati usai menerima laporan tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Rabu (29/6/2022) siang.

Pujawati meminta waktu agar tim UPPA Ditreskrimum Polda NTB berkonsentrasi dalam rangka mendalami dan menyelidiki kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dulu. Biarkan kami konsentrasi ya," kata Pujawati.

Terkait penanganan para korban pihaknya akan berupaya melakukan proses rehabilitasi sesuai dengan prosedur yang ada di UPPA Ditreskrimum Polda NTB. Menurutnya semua korban kasus kekerasan seksual ini akan didampingi Polwan di Subdit UPPA selama proses penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah minta penanganan khusus pada Unit kami di penanganan kasus asusilanya," kata Pujawati.

UPPA Ditreskrimum Polda NTB pun belum bisa melakukan penelusuran terkait identitas terduga pelaku. Selanjutnya, Tim UPPA Ditreskrimum Polda NTB akan mendalami keterangan para korban.

"Kami masih dalam proses ya. Ini saja masih berlangsung proses BAP untuk hari ini," imbuh Pujawati.

Diberitakan sebelumnya, tiga dari 10 korban kekerasan seksual di lingkungan kampus di Kota Mataram melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Rabu (29/6/2022). Mereka melaporkan terduga pelaku, yakni seorang pria berusia 65 tahun yang disebut-sebut mengaku sebagai dosen swasta di salah satu kampus di Kota Mataram.

Menurut laporan, terduga pelaku beraksi dengan menyebut dirinya bisa membantu para korban membuat skripsi, menyelesaikan masalah pribadi, hingga bisa membuang sial. "Jadi para korban ini tidak berdaya ketika bertemu pelaku. Korban yang kita bawa ini ada yang sudah disetubuhi dan ada yang belum," kata Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, yang mendampingi ketiga korban saat melapor ke Polda NTB, Rabu (29/6/2022).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads