Tiga dari 10 korban kekerasan seksual di lingkungan kampus di Kota Mataram melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Rabu (29/6/2022). Mereka melaporkan terduga pelaku, yakni seorang pria berusia 65 tahun yang disebut-sebut mengaku sebagai dosen swasta di salah satu kampus di Kota Mataram.
Menurut laporan, terduga pelaku beraksi dengan menyebut dirinya bisa membantu para korban membuat skripsi, menyelesaikan masalah pribadi, hingga bisa membuang sial.
"Jadi para korban ini tidak berdaya ketika bertemu pelaku. Korban yang kita bawa ini ada yang sudah disetubuhi dan ada yang belum," kata Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi, saat ditemui detikBali di Polda NTB, Rabu (29/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya, dua atau satu korban sudah cukup untuk memproses pelaku. Karena beberapa korban yang lain ini kan menyangkut identitas pelaku. Kerahasiaan korban kita jaga betul," imbuh Joko.
Saat membuat laporan, ketiga korban didampingi oleh Joko sekitar pukul 10.00 WITA. Joko menjelaskan, ketiga orang korban kekerasan seksual tersebut masih aktif sebagai mahasiswi di salah satu kampus negeri di Kota Mataram. Dari tiga mahasiswi itu, dua di antaranya berstatus sebagai saksi.
"Kita pakai satu korban (untuk laporan). Kedua korban lainnya menjadi saksi," kata Joko.
Menurut Joko, sebelumnya BKBH FH Unram memang telah membuat laporan kasus kekerasan seksual terhadap terduga pelaku yang sama pada Maret lalu. Satu korban ketika itu melapor menggunakan Pasal 2 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Jadi kita laporkan ulang menggunakan pasal yang lain ya. Meski laporan ke polisi ini juga korbannya berbeda. Kita lapor ulang dengan pidana Pasal 286 KUHP dengan dugaan pemerkosaan dengan modus memperdaya korban," kata Joko.
Dijelaskan Joko, terkait laporan pertama pada Maret 2022 lalu, pihak UPPA Ditreskrimum Polda NTB masih kesulitan menemukan unsur pidananya. "Pihak Polda ini sulit membuktikan sesuai hasil pemeriksaan korban. Makanya sekarang pakai pasal baru 286 KUHP. Jadi kita masih pakai satu korban dulu untuk pemeriksaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, 10 orang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual sebelumnya sempat mengadu ke BKBH Unram. Aduan para korban kekerasan seksual di Kota Mataram itu terjadi sejak awal 2021 hingga Maret 2022 lalu. Aduan 10 korban yang diterima BKBH Unram tersebut baru dilaporkan hari ini ke Polda NTB.
"Semoga bisa langsung keluar laporannya agar dalam waktu dekat ini bisa proses penyeledikan. Kita harap bisa segera naik ke penyidikan," kata Joko.
Pantauan detikBali, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.20 WITA, tiga orang korban serta enam orang pendamping dari BKBH FH Unram yang melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual di ruang UPPA Ditreskrimum Polda NTB belum juga keluar dari ruangan.
"Ini masih berlangsung proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkas Joko.
(iws/iws)