
Penegakan Hukum Pidana dalam Skandal Seksual Guru Besar UGM
Sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan keadilan. Kasus ini layak diproses secara hukum pidana.
Sanksi administratif tidak cukup untuk memberikan keadilan. Kasus ini layak diproses secara hukum pidana.
Profesor Edy Meiyanto telah dipecat sebagai dosen di UGM usai jadi pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Dia masih menerima gaji karena masih berstatus ASN.
Kasus kekerasan seksual di UGM melibatkan Profesor Edy Meiyanto yang dipecat sebagai dosen. Status guru besar dan ASN-nya masih dalam kajian Kemendiktisaintek.
Universitas Gadjah Mada (UGM) menghadapi kasus kekerasan seks melibatkan Guru Besar Edy Meiyanto. Dia kini terancam sanksi dipecat.
UGM menjatuhkan sanksi tegas kepada Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi, terkait kasus kekerasan seksual. Pemecatan menjadi salah satu opsi sanksi.
Satgas PPKS menyebut korban kasus kekerasan seksual Edy Meiyanto mencapai belasan. Modus Guru Besar Farmasi UGM itu mengajak pertemuan di luar kampus.
Guru besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual. Edy Meiyanto saat ini sudah dicopot dari kegiatan kampus.
Kasus kekerasan seksual di Fakultas Farmasi UGM melibatkan guru besar Edy Meiyanto. UGM menjatuhkan sanksi setelah pemeriksaan Satgas PPKS.
Satgas PPKS STF Driyarkara membuka posko pengaduan untuk korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh Syarif Maulana.
Selain dinonaktifkan dari tempatnya mengajar, Syarif Maulana juga diputus kontrak kerja samanya oleh sejumlah penerbit yang pernah menerbitkan bukunya.