Gepeng yang Meresahkan Turis di Kuta Tak Disanksi, Ini Sebabnya

Gepeng yang Meresahkan Turis di Kuta Tak Disanksi, Ini Sebabnya

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 16:52 WIB
Aksi penertiban gepeng di kawasan Kuta, Bali. (Dok. Polresta Denpasar)
Aksi penertiban gepeng di Kuta akhir pekan lalu. (Dok. Polresta Denpasar)
Kuta -

Aksi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Kuta sebagai buntut video viral ternyata tak dibarengi dengan pemberian sanksi. Seluruh gepeng yang diamankan dari berbagai titik di kawasan Kuta, Badung, Bali itu hanya diberi pengarahan lalu dipulangkan ke daerahnya masing masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara kepada detikBali menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi selain memulangkan para gepeng tersebut ke daerahnya.

Dijelaskan Suryanegara, pihaknya kesulitan menerapkan sanksi lain, seperti tindak pidana ringan (tipiring). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung hanya mendapatkan jatah sidang tipiring setiap hari Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang yang hanya satu kali seminggu itu membuat para gepeng berkedok penjual tisu itu tidak bisa dibawa ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan, Satpol PP hanya diperbolehkan menahan orang maksimal 24 jam. Karenanya, Satpol PP tidak berhak menahan para gepeng tersebut lebih dari 24 jam sembari menunggu persidangan hari Kamis (28/4/2022) besok.

Tak hanya itu, jika menahan orang hingga menunggu jadwal tipiring, pihaknya membutuhkan biaya seperti konsumsi dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Menunggu jadwal tipiring perlu pembiayaan konsumsi dan kebutuhan MCK, kita tidak tersedia tempat penampungan untuk itu selama kita bina. Itu yg tidak ada pada kami, ujarnya.

Tipiring juga membutuhkan identitas, sementara ngepeng ini tidak dibekali identitas karena mayoritas masih anak-anak.

"Untuk men-tipiring-kan perlu identitas lengkap (KTP/KK), itu yang tak bisa kita ajukan ke sidang," ungkap Suryanegara.

Aksi penertiban gepeng berkedok penjual tisu semakin ditingkatkan sejak seminggu belakangan, gegara adanya video viral seorang bule mengeluh orang sekitarnya mengganggunya saat berjalan di Pantai Kuta. Ia menyebut dirinya telah dilecehkan saat berjalan di pantai.

Hal itu diduga terkait dengan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) berkedok jadi penjual tisu yang memaksanya membeli. Perempuan berkacamata itu menyebut Kuta adalah yang terburuk, dan ia berjanji bahwa ia tak akan pernah lagi kembali ke Kuta, bahkan ke Bali.

Dalam video singkat yang menyebar di Instagram itu, si bule berbaju putih menyebut, "Kuta is the worst" (Kuta adalah yang terburuk).

"People are harassing you when you walk on the beach (orang orang melecehkanmu saat kamu berjalan di pantai)," kata dia.

Video viral tersebut direspon cepat oleh sejumlah kalangan di Bali. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Resor Kota Denpasar, beserta Desa Adat Kuta sebagai pengelola pantai, langsung melakukan penertiban terhadap para gepeng yang belakangan makin marak di kawasan kuta. Para gepeng yang sebagian besar anak anak dan perempuan itu umumnya berkedok sebagai penjual tisu atau ikat rambut.

Sebanyak 54 gepeng telah ditertibkan dari kawasan Kuta. Tak hanya di kawasan pantai, aparat juga menyasar jalanan di wilayah Kuta.

Kini, kawasan Kuta dijaga ketat oleh para pecalang, pagi hingga sore. Ada sebanyak 39 pecalang, 26 prajuru desa adat serta 8 orang satgas pantai yang terlibat untuk menjaga Kuta. Mereka memastikan bahwa tak ada lagi gepeng yang berkeliaran dan mengganggu wisatawan di kawasan tersebut.




(nke/nke)

Hide Ads