Aksi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkedok menjadi penjual tisu di kawasan Kuta Bali terus digencarkan. Ini menyusul adanya video viral seorang wisatawan yang mengaku dilecehkan di Pantai Kuta, diduga karena keberadaan gepeng penjual tisu yang terlalu memaksa.
Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, memimpin langsung personil gabungan yang terdiri dari unit Lantas, Samapta dan Intelkam melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran gepeng yang ada di wilayah hukum dengan menyusuri jalan Pantai Kuta dan kawasan jalan Dewi Sri Legian Kuta Badung,akhir pekan lalu. Penertiban dilakukan dengan cara persuasif, mengingat banyak diantaranya anak anak.
"Sebagai tindaklanjut perintah pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolresta Denpasar, khususnya di wilayah hukum Polsek Kuta dan diduga telah terjadi tindakan oleh geepeng sempat membuat resah wisatawan mancanegara yang viral di medsos pada beberapa waktu lalu," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, dikutip detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada pelaksanaan KRYD, pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait yakni Satpol PP.
"Ke depan kami akan bersinergi dengan instansi terkait dalam penanganan atau penanggulangan terhadap keberadaan para gepeng, sehingga tidak terjadi lagi peristiwa dimaksud, yang mana wilayah Kuta sudah mulai tampak kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara," imbuhnya.
Penertiban terhadap gepeng tak hanya digencarkan di wilayah Kuta. Menyusul makin maraknya gepeng penjual tisu di wilayah Denpasar, aksi penertiban juga digencarkan di kawasan Kota Denpasar. Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Denpasar Barat Iptu M. Arif Junaedi, bersama anggota Quick Respon Samapta melakukan penertiban gepeng yang sedang melakukan aksinya dengan meminta uang kepada pengendara kendaraan bermotor yang sedang menunggu peralihan lampu jalan di traffic light, bertempat di simpang Jl. Buana Kubu - Jl. Mahendradatta Denpasar, Sabtu(23/04/2022) sore.
![]() |
Saat penertiban tersebut Pawas berhasil mengaman dua orang gepeng yaitu Suni, pr, 54 th, asal Bondowoso Jatim dan Komang Ariawan, lk, 11 th, asal Munti Karangasem.
"Gepeng tersebut kami amankan karena keberadaanya cukup meresahkan pengendara kendaraan bermotor dengan meminta uang di traffic light", kata Arif.
Keduanya diangkut menggunakan mobil patroli, kemudian diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar yang berlokasi di Jl. Kecubung Denpasar Timur, untuk mendapatkan pembinaan dan dipulangkan ke daerah asal.
![]() |
"Dikarenakan keberadaan gepeng tersebut meminta uang di traffic light yang membuat resah pengendara kendaraan bermotor, sehingga anggota kami mengamankankan kemudian diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan kedaerah asal" tegas Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra.
(nke/nke)