Koster: Garam Bali Diminati Luar Negeri tapi Tak Bisa Masuk Swalayan

Koster: Garam Bali Diminati Luar Negeri tapi Tak Bisa Masuk Swalayan

Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 22 Apr 2022 02:01 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster.
Foto: Dok. Pemprov Bali
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster curhat soal keberadaan garam lokal di Pulau Dewata. Menurutnya, garam lokal Bali diminati hingga pasar luar negeri (LN) tapi tak bisa masuk ke swalayan di Indonesia.

"Kita bisa ekspor, tapi malah untuk pasar lokal dimasuki produk impor, karena produk lokal garam tradisional lokal Bali ini dibilang yodiumnya kurang. Padahal garam tradisional lokal Bali ini bagus banget hingga diminati di luar negeri," kata Koster saat menjadi pembicara di acara Badan Inovasi dan Riset Nasional (BRIN) dalam keterangan tertulis dari Humas Pemprov Bali, Kamis (21/4/2022) malam.

Menurut Koster, regulasi di Indonesia kurang berpihak pada produk lokal dan terlalu ramah dengan barang impor. Salah satu regulasi pemerintah pusat yang terlalu ramah dengan produk impor yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keppres tersebut beserta turunannya telah membuat garam tradisional lokal Bali yang memiliki cita rasa yang khas sampai disukai oleh pasar ekspor, ternyata tidak bisa masuk ke pasar swalayan atau pasar modern di Bali.

Karena itu, Koster dengan tegas meminta agar Keppres Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium supaya direvisi hingga keturunannya, termasuk ada sejumlah regulasi Peraturan Menteri (Permen) yang terlalu ramah terhadap produk impor.

ADVERTISEMENT

"Kalau regulasinya tidak berubah, namun kita di daerah bersemangat untuk meningkatkan produk lokal, itu akan terbentur oleh produk impor yang harganya lebih murah. Jadi mohon BRIN membantu memberikan masukan ke pemerintah pusat supaya regulasi nasionalnya itu berpihak pada produk lokal," pinta Koster.

Koster juga meminta agar pemerintah pusat tidak mengorbankan produk lokal hanya karena alasan produk impor itu lebih murah. Koster juga meminta agar kebijakan di pusat juga sinkron dengan yang ada di daerah.

"Kapan petani Kita ini akan sejahtera. Malu menurut Saya, karena Indonesia sebagai negara agraris malah impor beras, sebagai negara maritim malah impor garam. Dimana letaknya dan nggak sinkron kita ini. Jadi di Pusat ini harus sinkron terhadap di daerah," ujarnya.

Keppres Zaman Soeharto

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengkritik kebijakan garam beryodium yang dibuat Presiden RI ke-2 Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994. Menurut Koster, Keppres itu telah membuat petani garam, khususnya petani lokal di Bali, merugi.

Koster melanjutkan kebijakan garam beryodium telah membuat petani garam lokal di Bali tidak bisa menjual garamnya ke pasar modern. Dia lalu menyiasati masalah tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali.

"Mengapa saya mengeluarkan kebijakan ini? Karena saya mendapat laporan banyak garam kita di Bali diolah secara tradisional oleh petani garam, itu yang sesungguhnya mutunya sangat bagus, khas lagi cita rasanya, tidak bisa dijual ke pasar modern," kata Koster saat pencanangan regulasi tersebut yang dikutip detikcom dari kanal YouTube Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (28/9/2021).

"Lacak, lacak, lacak, baca-baca, ketemu regulasinya. Ternyata ada Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 yang ditandatangani Pak Harto tentang penyediaan garam beryodium," terang Koster.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads